Stockholm, 19 Juli 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
90 % ISI UU PEMERINTAHAN ACHEH MADE IN DPR RI HARUS DIBUANG
KARENA BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
90 % ISI
UU TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH BUATAN DPR RI ISINYA HANYA SAMPAH KARENA TIDAK
MENGACU KEPADA MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005.
Kelompok
Pansus DPR RI yang membuat dan menetapkan RUU tentang Pemerintahan Acheh
menjadi UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006, ternyata
setelah dibaca UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut isinya hampir 90% keluar
dari apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki 15
Agustus 2005.
UU
tentang Pemerintahan Acheh yang terdiri dari 40 Bab dan 273 pasal itu sebagian
besar isinya hanyalah buih-buih saja, bukan butir-butir hasil kesepakatan
antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki.
Mari
kita telaah secara bersama. Menurut MoU Helsinki dibuatnya Undang-undang tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di Acheh adalah karena adanya kesepakatan antara GAM dan
Pemerintah RI. Jadi UU
tentang Pemerintahan Acheh merupakan salah satu butir dari kesepakatan yang
tertuang dalam MoU Helsinki. Adapun menurut hasil pemikiran para anggota Panitia
khusus DPR RI yang membuat RUU tentang Pemerintahan Acheh tidak pernah ditulis
satu patah-katapun tentang nama MoU Helsinki yang menjadi dasar hukum dibuatnya
RUU tentang Pemerintahan Acheh. Nah
disini, secara hukum langsung dan disengaja pihak Pansus DPR RI telah membuang
MoU Helsinki.
Nah, akibat
dari Pansus DPR RI membuang MoU Helsinki, maka kelihatan dalam isi
“Menimbang”-nya apa yang telah disepakati dalam MoU yang menyangkut
Self-Government telah dibuangnya digantikan dengan kata-kata ”mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”.
Ternyata
kata-kata tersebut merupakan referensi hukum daerah otonomi model UUD 1945
Pasal 18B ayat (1) hasil amandemen. Padahal daerah otonomi Acheh model UUD 1945
Pasal 18B ayat (1) tidak disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI dalam MoU
Helsinki. Disini pihak Pansus DPR RI secara hukum dan sengaja telah
menghancurkan hasil kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI yang
tertuang dalam MoU Helsinki yang menyangkut Self-Government.
Jadi,
disini kelihatan pihak Pansus DPR RI membuat UU tentang Pemerintahan Acheh
hanya sekedar membuat kopian dari “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam” Atau dengan kata lain pihak Pansus DPR RI mempertahankan status quo
otonomi Acheh-nya.
Selanjutnya,
pihak Pansus DPR RI dalam isi “Menimbang”-nya mencantumkan kata-kata
”berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa”.
Nah, kalau
diteliti secara sejarah dan hukum, maka kata-kata buatan Pansus DPR RI tersebut
isinya merupakan suatu penipuan dan pembohongan. Mengapa ?
Karena
tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat yang bisa dijadikan
landasan dan argumentasi hukum bahwa Acheh merupakan “satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa” dalam tubuh RI.
Sedangkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 29 Nopember 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103) adalah bukan dasar hukum yang menjadikan
Acheh sebagai “satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa”,
melainkan UU tersebut sebagai alat yang dipaksakan oleh Soekarno dalam NKRI
hasil leburan RIS (Republik Indonesia Serikat) 15 Agustus 1950.
Dimana
wilayah Acheh yang bukan Negara Bagian RIS telah dicaplok oleh Soekarno,
pertama melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi NKRI
menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa -
Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan,
7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur
menjadi NKRI yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950. Kedua oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi
Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Acheh yang melingkungi
Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4.
Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat,
7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom
Propinsi Sumatera-Utara.
Jadi, berdasarkan
dasar hukum diatas membuktikan bahwa apa yang dituliskan oleh pihak Pansus DPR
RI dalam “Menimbang“-nya itu tidak lebih dan tidak kurang hanyalah suatu
penipuan dan pembohongan yang terang-terangan terhadap bangsa dan rakyat Acheh.
Mengapa ?
Karena memang
sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada
tanggal 29 Nopember 1956, maka itu wilayah Acheh adalah wilayah hasil caplokan
yang ilegal yang berada dalam propinsi Sumatera Utara.
Kemudian,
berdasarkan dasar hukum ini juga mengapa dalam UU tentang Pemerintahan Acheh
buatan Pansus DPR RI ini tidak mencantumkan “Perbatasan Acheh merujuk pada
perbatasan 1 Juli 1956“ sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.
Karena memang
kalau dimasukkan butiran MoU Helsinki tentang perbatasan 1 Juli 1956 ini, maka
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara tidak bisa dijadikan
sebagai dasar hukum. Mengapa ?
Karena UU Nomor 24 Tahun 1956 ini ditetapkan pada tanggal 29
Nopember 1956. Artinya, pada tanggal
1 Juli 1956, Acheh tidak bisa dikenakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1956 tersebut. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih merupakan
wilayah caplokan ilegal yang ada dalam propinsi Sumatera Utara. Atau dengan
kata lain Acheh hasil rampasan secara ilegal yang dilakukan oleh Soekarno
dengan NKRI-nya hasil leburan RIS pada 15 Agustus 1950.
Seterusnya, pihak
Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-nya menuliskan ” Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat
(1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945“.
Nah, kalau
diteliti dan dihubungkan dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki,
maka pasal-pasal tersebut bukan merupakan referensi hukum dibentuknya
Self-Government. Mengapa ?
Karena
Self-Government di Acheh itu tidak ada referensi hukumnya, baik dalam UUD 1945
atau dalam semua UU yang berlaku di RI sekarang ini. Jadi, Self-Government di
Acheh berdiri karena adanya MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Artinya, secara hukum
Self-Government di Acheh berdiri diatas acuan hukum MoU Helsinki. Karena itu UU
tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada MoU Helsinki yang merupakan
dasar hukum dan referensi hukum berdirinya Self-Government di Acheh.
Nah, kalau pihak
Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-kan UU tentang Pemerintahan Acheh kepada
pasal-pasal tersebut diatas, maka sama artinya dengan mempertahankan status quo
otonomi daerah Acheh, bukan membangun Self-Government yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di
Helsinki.
Seterusnya,
karena dalam MoU Helsinki yang disepakati adalah Self-Government, bukan status
quo otonomi khusus Acheh, maka terbaca dengan jelas dalam MoU Helsinki
pernyataan bahwa:
“Penyelenggaraan
Pemerintahan di Acheh akan didasarkan pada prinsip bahwa Acheh akan
melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan
bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang
hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter
dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan
tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan
Konstitusi. Kemudian persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan
oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus
Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh.
Seterusnya keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif
Acheh. Kemudian lagi kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh
Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi
dan persetujuan Kepala Pemerintah Acheh.“
Nah, berdasarkan
prinsip-prinsip tersebut diatas, Self-Government di Acheh dibangun dan
dijalankan. Tetapi, ternyata pihak Pansus DPR RI telah merobahnya dan
menghancurkan isi MoU helsinki hasil kesepakatan GAM dan Pemerintah RI
tersebut.
Contohnya,
kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh dikebirinya, melalui
pemakaian kata-kata “konsultasi dan pertimbangan“. Padahal menurut apa yang
telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI bukan kata-kata “konsultasi dan
pertimbangan“, melainkan kata-kata “konsultasi dan persetujuan“.
Sekarang, istilah
“pertimbangan“ menurut hasil ciptaaan Pansus DPR RI dan istilah “persetujuan“
menurut MoU Helsinki adalah sangat jauh berbeda. Dimana istilah “persetujuan“
menurut MoU Helsinki adalah hak kewenangan politik yang yang penuh dari pihak
kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh untuk menentukan “ya“
dan “tidak“ terhadap semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak
Pemerintah RI dan DPR RI yang menyangkut Acheh. Sedangkan istilah
“pertimbangan“ model Pansus DPR RI menunjukkan pihak legislatif Acheh dan
Kepala Pemerintahan Acheh tidak memiliki hak kewenangan politik yang mutlak
dalam menentukan semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak
Pemerintah RI dan DPR RI.
Kemudian, karena
pihak Pansus DPR RI membuang butiran-butiran MoU Helsinki, maka makin kelihatan
ketika mereka memasukkan kata-kata ”Kewenangan Pemerintah meliputi urusan
pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.“ Padahal
menurut kesepakatan MoU Helsinki pihak
RI hanyalah memiliki enam kewenangan, yaitu “dalam bidang hubungan luar negeri,
pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan
kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan
kewenangan Pemerintah Republik Indonesia“. Jadi, tidak ada itu istilah
kewenangan model Pansus DPR RI yang berbunyi “urusan pemerintahan yang bersifat
nasional“ yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Nah, disini pihak
Pansus DPR RI dengan memasukkan kewengan RI dalam bidang “urusan pemerintahan yang bersifat
nasional“, maka secara langsung pihak Pemerintah RI dan DPR RI tetap
menjalankan kebijaksanaan politik otonominya terhadap Acheh.
Hal ini terbaca
dalam pasal-pasal yang dibuat pihak Pansus DPR RI dalam mengisi kewenangan
“urusan pemerintahan yang bersifat nasional“. Misalnya dimasukkannya istilah
“menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah
kabupaten/kota.“ Nah, istilah ini merupakan penjabaran dari apa yang dimasukkan
oleh Pansus DPR RI tentang “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“.
Kemudian lagi
kelihatan jelas dalam istilah “memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Aceh kepada Pemerintah“ RI. Nah, disini kelihatan, karena memang pihak Pansus
DPR RI menjadikan Acheh daerah otonomi, bukan Self-Government, maka sebagaimana
yang berlaku pada dearah-daerah otonomi lainnya, pihak kepala Dearah Otonomi
harus memberikan laporan kepada Pemerintah, artinya kepada Menteri Dalam Negeri
dan Presiden RI, atau merupakan penjabaran dari istilah “urusan pemerintahan
yang bersifat nasional“.
Selanjutnya juga
bisa terbaca dalam istilah ”Pegawai negeri sipil di Acheh merupakan satu
kesatuan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.”. Nah, disinipun
kelihatan akibat dari dimasukkannya kewenangan model Pansus DPR RI “urusan
pemerintahan yang bersifat nasional“ kedalam UU tentang Pemerintahan Acheh,
sehingga masalah kepegawaian di Acheh harus diacukan kepada kesatuan manajemen
pegawai nasional.
Seterusnya lagi
terbaca juga dalam istilah “bidang komunikasi dan informatika juga pembangunan
Acheh/kabupaten/kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem
perencanan pembangunan nasional“. Nah hasil pemikiran Pansus DPR RI inipun
merupakan penjabaran dari kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat
nasional“ yang tidak disepakati dalam MoU Helsinki, tetapi dimasukkan secara
sepihak oleh Pansus DPR RI.
Kemudian juga
terbaca dalam istilah “Pemerintah RI dan Pemerintah Acheh melakukan pengelolaan
bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di
wilayah kewenangan Acheh.“ Nah, istilah inipun merupakan penjabaran seenaknya
dari pihak Pansus DPR RI dalam kewenangan ”urusan pemerintahan yang bersifat
nasional“ buatan Pansus DPR RI yang tidak ada dalam MoU Helsinki. Padahal
masalah pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi adalah kewenangan
penuh Pemerintah Acheh.
Seterusnya masih
juga bisa terbaca istilah “pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh dan kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan“ yang diatur
bersama oleh Pemerintah RI. Nah, disinipun pihak Pansus DPR RI masih berusaha
untuk terus menguasai Acheh melalui kewenangan yang dipaksakan dalam bentuk
istilah “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“.
Masih juga bisa
terbaca istilah “Pendidikan yang diselenggarakan di Acheh merupakan satu
kesatuan dengan sistem pendidikan nasional”. Nah, kelihatan dengan jelas bahwa apa
yang akan dijalankan di Acheh yang menyangkut pendidikan masih diikat oleh apa
yang oleh pihak Pansus DPR RI disebut dengan kewenangan “urusan pemerintahan
yang bersifat nasional“. Padahal masalah pendidikan di Acheh adalah masalah
kewenangan penuh Pemerintah Acheh dan Legislatif Acheh sebagaimana yang telah
disepakati dalam MoU Helsinki.
Kemudian juga
masih bisa terbaca dalam istilah kewenangan Pemerintah RI dalam hal
“pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah sosial“.
Padahal perlindungan dan pelayanan sosial bagi bangsa dan rakyat Acheh di Acheh
adalah merupakan kewenangan penuh kedalam Pemerintah Acheh dan Legislatif
Acheh.
Lembaga Wali
Nanggroe.
Tentang Lembaga
Wali Nanggroe sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa
“Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan
gelarnya.“. Nah, karena Wali Nanggroe
memang telah disepakati dalam MoU Helsinki, dan memang Lembaga Wali Nanggroe
berada dalam bangunan Pemerintahan di Acheh yang bersifat politik dengan segala
perangkat upacara dan gelarnya, maka Lembaga Wali Nanggroe adalah bersifat
politik yang berada dalam bangunan Pemerintahan di Acheh. Untuk sementara ini
memang Wali Nanggroe sudah ada yaitu Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Sedangkan
kalau melihat dan membaca apa yang telah dituangkan dalam UU tentang
Pemerintahan Acheh oleh Pansus DPR RI tentang Lembaga Wali Nanggroe yang bukan
merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Acheh, maka secara
politik Wali Nanggro tidak memiliki kekuatan politik sedikitpun, atau dengan
kata lain Wali Nanggro model Pansus DPR RI adalah Wali Nanggro yang sekedar
menjadi patung saja. Karena itu, Wali Nanggro sebagai patung model Pansus DPR
RI adalah memang tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki.
Partai politik
lokal Acheh.
Dalam MoU Helsinki dinyatakan bahwa „Memahami aspirasi rakyat Acheh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Acheh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.“ Nah, partai politik lokal ini dibentuk dan didirikan oleh bangsa Acheh dan rakyat Acheh serta berlaku hanya di Acheh. Partai politik lokal di Acheh tidak sama dengan partai politik yang bersifat nasional. Asas, tujuan dan fungsi dari partai politik lokal Acheh disesuaikan dengan cita-cita, perjuangan dan kehidupan bangsa dan rakyat Acheh di Acheh.
Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak
Pansus DPR dalam UU tentang Pemerintahan Acheh mengenai Partai politik lokal di
Acheh, maka kelihatan dengan jelas bahwa Partai politik lokal di Acheh adalah
tidak ada bedanya dengan partai politik yang ada di luar Acheh. Artinya Partai politik lokal di Acheh adalah
partai politik nasional tetapi yang berkedudukan di Acheh dan didirikan oleh
orang-orang WNI yang telah berdomisili tetap di Acheh.
Calon
Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorangan.
Dalam MoU
disebutkan bahwa ”rakyat Acheh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk
posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Acheh pada bulan
April 2006 dan selanjutnya.”. Nah, disini tergambar bahwa rakyat Acheh memiliki
kekuasaan untuk menentukan calon-calon Kepala/Wakil Pemerintahan dari
perseorang tanpa terikat oleh Partai Politik Lokal dan Partai politik yang
bersifat Nasional untuk ikut dalam
pemilihan di Acheh pada tahun 2006 dan selanjutnya.
Sedangkan menurut
pihak Pansus DPR RI dalam UU PA-nya menyebutkan bahwa ”Ketentuan yang mengatur
calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil
bupati, atau walikota/wakil walikota berlaku dan hanya dilaksanakan untuk
pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkan”. Nah, disini kelihatan dengan
jelas pihak Pansus DPR RI memang telah memasukkan ide-idenya yang bertentangan
dengan MoU Helsinki.
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi di Acheh.
Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa ”Semua kejahatan sipil
yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh akan diadili pada pengadilan sipil
di Acheh.” Kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh berlaku
surut atau retroaktif atau berlaku mundur. Artinya, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh yang akan mengadili semua
kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh dari sejak
timbulnya aksi militer yang dijalankan oleh TNI di Acheh.
Adapun kalau
membaca apa yang dituangkan oleh Pansus DPR RI dalam UU PA-nya tidak sepatah
katapun disebutkan tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh yang akan
menjalankan fungsinya secara retroaktif, melainkan berusaha membebaskan semua
kejahatan sipil yang telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh dengan cukup
menyebutkan bahwa ”Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah Undang-Undang ini
diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh. Pengadilan Hak
Asasi Manusia di Acheh dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU PA ini
diundangkan.”
Jadi kalau
melihat dan mendasarkan kepada apa yang dituangkan oleh Pansus DPR RI dalam UU
PA-nya, maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh dibentuk dengan tugas
merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi di Acheh adalah tidak akan ada
hasilnya. Mengapa ? Karena semua kejahatan sipil yang telah dilakukan oleh
aparat militer di Acheh dan yang akan diadili pada Pengadilan Hak Asasi Manusia
di Acheh tidak lagi dinyatakan berlaku. Artinya, apa yang telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh yang menyangkut kejahatan sipil berupa pelanggaran hak asasi
manusia terhadap bangsa dan rakyat Acheh akan dibebaskan.
Inilah salah satu
penipuan dan pembohongan yang dilakukan oleh pihak Pansus DPR RI yang
dituangkan dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Acheh.
Tentara
Nasional Indonesia di Acheh.
Menurut MoU Helsinki pihak Pemerintah RI dalam hal ini TNI hanya mempunyai kewenangan menjalankan pertahanan luar. Artinya TNI tidak dilibatkan dalam menjalankan pertahan dan tugasnya langsung di Acheh. Adapun yang menyangkut jumlah TNI organik yang ada sekarang di Acheh, yaitu sejumlah 14.700 orang, sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki tugasnya hanya menjalankan pertahanan luar saja. Atau dengan kata lain pihak TNI organik yang berjumlah 14.700 orang tidak dibenarkan melakukan kegiatan militer dan tidak dibenarkan mengadakan pergerakan besar-besaran kedalam dengan ditujukan kepada bangsa dan rakyat Acheh di Acheh.
Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI terbaca ”Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Nah, apa yang ditampilkan oleh pihak Pansus DPR RI ini menunjukkan legalisasi militer dalam hal ini TNI non-organik dan TNI organik untuk melakukan aksi militernya kembali di Acheh.
Kepolisian di
Acheh.
Menurut MoU
Helsinki jumlah Polisi organik di Acheh sekarang berjumlah 9.100 orang. Dimana
Polisi organik ini akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di
Acheh dan akan memperoleh pelatihan khusus di Acheh dan di luar negeri dengan
penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sedangkan menurut
Pansus DPR RI hanya bintara Kepolisian Acheh diberi kurikulum muatan lokal dan
dengan penekanan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan pendidikan dan pembinaan
perwira Kepolisian RI yang berasal dari Acheh dilaksanakan secara nasional dan
bukan internasional, dan hanya dilaksanakan oleh Kepolisian RI tanpa melibatkan
pendidikan hak asasi manusia.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------