Stockholm,
6 Maret 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
LAMKARUNA TIDAK BISA MEMBEDAKAN SYARIAT
ISLAM MODEL MBAH LAKSONO & YUDHOYONO DENGAN SUMPAH MODEL UU NO.22 TAHUN
1999
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEDIKIT
MENYOROT HASIL PEMIKIRAN LAMKARUNA YANG TIDAK BISA MEMBEDAKAN SYARIAT ISLAM
MODEL MBAH LAKSONO & YUDHOYONO DENGAN SUMPAH MODEL UU NO.22 TAHUN 1999
"Sdr. Ahmad Sudirman tidak
mengikuti acara pelantikan dan tidak mengerti bahasa aceh. Pada penghujung
pelantikan bupati aceh utara, Irwandi dalam bahasa aceh yang kental menegaskan
kepada Bupati/Wakil Bupati antara lain: 1.Ilyas Pase dan Syarifuddin tepileh
keu bupati aceh utara, kon bupati GAM. 2.Seujak uro nyoe, kadibi gaji dan
tunjangan, jaro bek le meuraba yang
hareum. 3.Ketua PKK untok aceh utara sep sidro mantong. Nah, dari ketiga pokok
penegasan Irwandi kepada Ilyas A. Hamid diatas, jelas bahwa Ilyas Pase bukan
disumpah untuk syariat Islam atau sesuai dengan syariat Islam, cuma sekedar
menghormati mayoritas penduduk aceh utara yang beragama Islam, maka dipakai
kata-kata :"Demi Allah, saya bersumpah......."" (Muhammad
Lamkaruna, bannalamkaru@yahoo.com , [202.147.193.42], Date: Mon, 5 Mar 2007
20:55:06 -0800 (PST))
Terimakasih saudara Muhammad
Lamkaruna di Acheh.
Setelah membaca tanggapan yang
disampaikan oleh saudara Muhammad Lamkaruna yang sebagiannya dikutipkan diatas
atas tulisan Ahmad Sudirman yang berjudul ""Gubernur Acheh"
Irwandi Yusuf menyumpah Bupati Acheh Utara Ilyas Pasee & Wakil Bupati
Syarifuddin menurut ajaran mpu Tantular" (
http://www.dataphone.se/~ahmad/070305.htm ) ternyata isinya masih banyak yang
perlu diluruskan. Mengapa?
Karena pertama, saudara Lamkaruna
tidak mengerti dan tidak memahami bahwa di Acheh telah diterapkan Syariat Islam
model mbah Agung Laksono atau mbah Susilo Bambang Yudhoyono yang dituangkan
dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh.
Kedua, saudara Lamkaruna tidak
mengerti arti sumpah atau janji itu sendiri yang tertuang dalam UU No.22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3)
Ketiga, saudara Lamkaruna tidak
mengerti dan tidak memahami orang yang bersumpah dengan sengaja akan dikenakan
hukuman oleh Allah SWT (QS Al-Maa'idah, 5: 89)
Keempat, saudara Lamkaruna tidak
mengerti dan tidak memahami bahwa Gubernur, Bupati, Walikota yang dipilih
berdasarkan UU No.11 tahun 2006 adalah semuanya tidak didasarkan pada dasar
hukum buatan GAM.
Kelima, saudara Lamkaruna tidak
bisa membedakan mana yang disebut sumpah, dan mana yang dinamakan pemalsuan,
perampasan, ketidak adilan.
Keenam, saudara Lamkaruna masih
perlu banyak belajar tentang apa itu yang dinamakan sumpah dan apa itu syariat
Islam dikaitkan dengan UU No.11 tahun 2006.
Nah itulah, kurang lebih ada enam
hal yang menunjukkan bahwa saudara Muhammad Lamkaruna dalam tanggapannya itu
masih harus diluruskan.
Sekarang,
mari kita teliti secara bersama-sama pandangan dan hasil pemikiran saudara
Lamkaruna itu.
Pertama,
pelaksanaan syariat Islam di Acheh tidak megacu pada apa yang telah dicontohkan
oleh Rasulullah saw dengan Daulah Islam Rasulullah-nya yang pertama di Yatsrib.
Dimana penegakkan syariat Islam tidak bisa dikombinasikan atau berada dibawah
dasar undang-undang non Islam, seperti UUD 1945, TAP MPR, UU, PP, dan peraturan
hukum lainnya. Syariat Islam dan pelaksanaannya di Acheh masih berada dibawah
dasar hukum sekuler RI. Karena itu bisa dikatakan bahwa pelaksanaan syariat
Islam di Acheh adalah pelaksanaan syariat Islam model gado-gado mbah Agung
Laksono atau model mbah Susilo Bambang Yudhoyono. Atau dengan kata lain syariat
Islam model mbah Agung Laksono atau mbah SusiloBambang Yudhoyono yang
dituangkan dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh.
Kedua,
pengertian sumpah adalah mentahkikkan sesuatu dengan menyebut nama Allah yang
tertentu dengan dia atau sifat-sifat-Nya. "Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..." (QS Al-Maa'idah,
5: 89) Nah, sebagai contoh ketika Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, Ilyas Pasee
dan Syarifuddin disumpah dengan menyebut nama Allah untuk menguatkannya yang
ditujukan untuk selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT dan
dicontohkan oleh Rasulullah saw, maka sumpah mereka yang disengaja itu adalah
akan dikenakan hukuman oleh Allah SWT. Jadi, mereka bersumpah dengan menyebut
nama Allah adalah bukan "cuma sekedar menghormati mayoritas penduduk aceh
utara yang beragama Islam" sebagaimana yang dinyatakan oleh saudara
Lamkaruna, melainkan itu sumpah merupakan suatu bentuk penguatan dengan
menyebut nama Allah untuk taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada dua akibat dari sumpah mereka itu, yaitu
pertama sumpah mereka sudah terkena hukuman dari Allah SWT. Kedua, dengan
sumpah tersebut mereka telah melakukan suatu kemusyrikan. Artinya selalu taat
untuk mengamalkan dan mempertahankan pancasila bersama burung garuda-nya mpu
Tantular, disamping menyatakan taat kepada Allah SAW.
Ketiga,
di Acheh sekarang berlaku payung hukum UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Acheh buatan Panitia Khusus DPR RI yang tidak semua pasal-pasalnya mengacu pada
MoU Helsinki. Siapapun Gubernur, Walikota, Bupati yang terpilih, adalah
semuanya didasarkan pada UU No.11 tahun 2006. Adapun GAM tidak membuat hukum
tersendiri di Acheh. GAM adalah merupakan satu lembaga politik dan hukum yang
memiliki status hukum sebagai penandatangan perjanjian dengan pihak Pemerintah
RI. Jadi, karena GAM tidak membuat produk hukum yang dipakai di Acheh, maka
tidak bisa dikenakan secara hukum bahwa Gubernur, Walikota, Bupati yang
terpilih adalah didasarkan pada hukum buatan GAM. Tetapi, kalau ada Gubernur,
Walikota, Bupati yang anggota GAM dari kelompok independen yang dipilih oleh
rakyat, maka itu tidak ada kena mengena dengan hukum model GAM apalagi
dikaitkan dengan syariat Islam.
Keempat,
masalah pemalsuan, perampasan, ketidak adilan yang dikemukakan oleh saudara
Lamkaruna tersebut adalah tidak ada kaitannya dengan sumpah pelantikan menjadi
Gubernur, Bupati, Walikota model UU No.11 tahun 2006. Jadi kalau saudara
Lamkaruna menuduh saudara Ilyas Pasee mempergunakan "ijazah Aspal (asli tapi Palsu)", "makan
uang rampasan dari rakyat" dan tidak "berbuat
adil terhadap kedua isterinya", maka
perbuatan-perbuatan saudara Ilyas Pasee yang dituduhkan oleh saudara Lamkaruna
itu adalah erat kaitannya dengan tindakan pidana pemalsuan dan perampasan juga
tindakan perdata dalam kaitannya dengan kehidupan dalam berumah tangga. Begitu
juga perilaku tindak pidana dan perdata itu tidak ada kaitannya dengan syariat
Islam yang mengacu pada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dengan Negara
Islam pertama-nya di Yatsrib. Karena syariat Islam yang mengacu pada apa yang
dicontohkan oleh Rasulullah saw tidak ditegakkan dan dilaksanakan di Acheh.
Syariat Islam yang sekarang dipakai di Acheh adalah syariat Islam model UU
No.11 tahun 2006 alias syariat Islam model gado-gado mbah Agung Laksono dan
mbah Susilo Bambang Yudhoyono.
Kelima,
terakhir dari apa yang telah dijelaskan diatas, maka disini disarankan kepada
saudara Lamkaruna yaitu sebelum saudara menuliskan jalur pikiran saudara untuk
menanggapi tulisan Ahmad Sudirman, maka terlebih dahulu harus didalami dan
dipejari secara mendalam apa itu yang dinamakan sumpah dan apa itu yang
dinamakan dengan syariat Islam yang dikaitkan dengan UU No.11 tahun 2006 agar
supaya tidak terjerumus kejurang kejumudan dan keterbelakangan.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Received:
from [202.147.193.42] by web90614.mail.mud.yahoo.com via HTTP; Mon, 05 Mar 2007
20:55:06 PST
Date: Mon,
5 Mar 2007 20:55:06 -0800 (PST)
From: muhammad lamkaruna <bannalamkaru@yahoo.com>
Subject:
Tanggapan atas sumpah Bupati
To:
ahmad@dataphone.se, IACSF@yahoogroups.com ,
acehunited@yahoo.com, beurahim@yahoo.com
Kruu seumangat syedara banbandum,
Sdr. Ahmad Sudirman tidak mengikuti acara pelantikan dan tidak mengerti bahasa aceh. Pada penghujung pelantikan bupati aceh utara, Irwandi dalam bahasa aceh yang kental menegaskan kepada Bupati/Wakil Bupati antara lain:
1.Ilyas Pase dan Syarifuddin tepileh keu bupati aceh utara, kon bupati GAM.
2.Seujak uro nyoe, kadibi gaji dan tunjangan, jaro bek le meuraba yang hareum.
3.Ketua PKK untok aceh utara sep sidro mantong.
Nah, dari ketiga pokok penegasan Irwandi kepada Ilyas A. Hamid diatas, jelas bahwa Ilyas Pase bukan disumpah untuk syariat Islam atau sesuai dengan syariat Islam, cuma sekedar menghormati mayoritas penduduk aceh utara yang beragama Islam, maka dipakai kata-kata :"Demi Allah, saya bersumpah......."
Kalau disumpah menurut syariat Islam, belum disumpah saja Ilyas Pase sudah melanggar sumpah, yaitu:
Ad.1: Ilyas Pase tidak boleh menjadi Bupati karena ijazah Aspal (asli tapi Palsu); karena dia tidak pernah tammat mengaji di Pesantren Tanoh Mirah, tapi dipaksa Tgk. Tanoh Mirah buat ijazah dan dipaksa Drs. Dahari Sulaiman untuk legalisir ijazah aspal itu untuk ikut Pilkada.
Ad.2: Kalau Ilyas pase mengikuti syariat Islam, buka berarti dia yang sudah-sudah bebas makan uang rampasan dari rakyat dgn dalih perjuangan GAM tanpa tanggung jawab. Dia harus bayar dulu uang rakyat yang diperasnya sebelum duduk sebagai bupati.
Ad.3: Kalau Ilyas beragama Islam, maka dia wajib berbuat adil terhadap kedua isterinya yang secara umum diketahui orang, pada iklan Serambi Indonesia hari ini halaman 3 harus dicantumkan gambar kedua isterinya itu, buka isteri muda saja yang harus nampak diiklan.
Jadi sdr. Ahmad Sudirman harus paham betul masalah dan ikuti acaranya dengan seksama baru bikin hujatan.
Selanjutnya bagi masyarakat Aceh Utara, agar waspada bahwa orang orang yang mengelilingi Ilyas Pase itu mayoritas adalah kelompok Bajing Loncat dan lalat mirah, meraka tidak punya kepentingan dengan masyarakat aceh utara, mereka cari kesempatan untuk kepentingan masing-masing; berikut orang-orang tersebut dan asal usulnya:
a.Marwan Yahya, Ketua SP AAF berasal dari Aceh Besar, yang sangat berhasrat menjualaset pabrik AAF kepada konglomorat cina PT. Bumi Persada Lestari, agar dia dapat pesangon besar dan kerja kembali dengan cina itu. Beristeri dua, yang tua telah dipulangkan ke Banda Aceh dengan biaya hidup ala kadarnya.
b.Yunus Abdulgani, SH (Yunus Kiran), asal Ulee Glee Pidie yang selalu berkiprah dalam kondisi kemelut, dekat dengan oknum militer pada saat DOM dan dekat dengan GAM pada saat damai.
c.Edwar Salim (Edo) asal Manggeng, karyawan AAF yang sudah diyar pesangon oleh Pusri punya latar belakang sama dengan Marwan yahya,
d.Multaqin, asal Simpang Ulim Avceh timur, karyawan AAF, calon anggota DPRD Aceh dari PBR, tapi tdk cukup suara.
Dan beberapa orang lain yang latar belakangnya hampir serupa. Sedangkan yang mendampingi Ilyas pase yang asli orang Pase hanya Nurdin Sabon yang tidak tamat SD dan Tgk Junaidi, SH yang tak jelas dari mana Sarjana Hukumnya itu, karena yang bersangkutan bekas office boy pada pabrik PIM.
Demikian sdr. Ahmad Sudirman agar mengerti dan tidak menghukum sesuatu diluar pengetahuan dan jangkauan ilmunya.
----------