Stockholm,
8 Maret 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
DETIK-DETIK AKHIR ACHEH DIANEKSASI OLEH RI KEDALAM PROPINSI
SUMATERA UTARA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEDIKIT
MENGULITI ACHEH YANG DIANEKSASI OLEH RI KEDALAM PROPINSI SUMATERA UTARA
Dalam
kesempatan kali ini kita secara bersama-sama untuk menjernihkan kembali
pikiran-pikiran kita yang telah tercemari oleh pengaruh udara mitos mbah
Soekarno yang menyangkut Acheh kaitannya dengan NKRI. Walaupun usaha
penjernihan ini telah sering dilakukan di mimbar bebas ini, tetapi tidak ada
salahnya kalau kita pada kesempatan yang baik sekarang ini mencoba untuk
menggali kembali detik-detik akhir Acheh yang dimasukkan oleh RI melalui pintu
bangunan RIS (Republik Indonesia Serikat) ke dalam gerbang Propinsi Sumatera
Utara.
Nah kita
mulai, 8 bulan kemudian dari sejak tanggal 27 Desember 1949 ketika kedaulatan
RIS diakui oleh Belanda, Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat,
pada tanggal 14 Agustus 1950 tanpa mengadakan dialog, tanpa diskusi, tanpa
bertanya kepada seluruh rakyat dan pemimpin Acheh, khususnya kepada pihak
Teungku Muhammad Daud Beureueh, telah menetapkan satu dasar hukum Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dengan
pertimbangan "bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk
membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah
otonom" dan mengingat : a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik
Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan
Pernyataan-bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik
Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah
Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur; b. Ketetapan dalam
sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950"
Dimana
menetapkan menurut Pasal 1. Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di
bawah ini :
1.Jawa – Barat
2.Jawa – Tengah
3.Jawa – Timur
4.Sumatera –
Utara
5.Sumatera –
Tengah
6.Sumatera –
Selatan
7.Kalimantan
8.Sulawesi
9.Maluku
10.Sunda – Kecil
(Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi, Pasal 1)
Nah sekarang,
dari keterangan diatas menggambarkan dengan jelas kepada kita bahwa Soekarno
yang waktu itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat, satu hari
sebelum RIS dilebur kedalam tubuh Negara RI, telah menganeksasi atau memasukkan
Acheh kedalam Propinsi Sumatera Utara. RIS dilebur kedalam RI pada tanggal 15
Agustus 1950.
Sebelum kita
menelusuri lebih jauh, disini perlu juga untuk sedikit dijelaskan latar belakang
keadaan fakta, bukti, hukum dan sejarah yang ada selama periode 14 Desember
1949 sampai 14 Agustus 1950 dalam tubuh RIS.
Dari tanggal 14
Desember 1949 sampai 14 Agustus 1950 Negara RI adalah merupakan salah satu
negara dari 16 Negara/Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat. Dimana lembaga
eksekutif RIS terdiri Presiden dan Perdana Menteri. Sedangkan lembaga
legislatif RIS terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen.
Dimana Senat merupakan wakil Negara/Daerah Bagian, dimana setiap Negara/Daerah
Bagian mempunyai dua anggota didalamnya. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat atau
Parlemen beranggotakan 150 orang yang mewakili seluruh rakyat yang ada di
Negara/Daerah Bagian RIS. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat
Negara RI, 1986, hal. 244).
Kemudian dalam
tubuh RIS telah dilakukan proses pembengkakan tubuh Negara Bagian RI, melalui
cara pembuatan dasar hukum Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata
Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS yang ditetapkan pada tanggal 8 Maret
1950. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986,
hal.42).
Dari sejak 9
Maret 1950 sampai 5 April 1950 Negara Bagian RIS hanya tinggal 3 Negara Bagian
yakni, Negara Sumatera Timur (NST), Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara RI
yang didalam perutnya telah mengendap Negara/Daerah Istimewa Kalimantan Barat,
Negara Madura, Daerah Banjar, Bangka, Belitung, Dayak Besar, Jawa Tengah,
Negara Jawa Timur, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Negara Pasundan,
Riau, Negara Sumatra Selatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964,
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.42).
Pengendapan
Negara/Daerah Bagian RIS kedalam tubuh Negara Bagian RI ini memakai dasar hukum
Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan
Kenegaraan RIS.
Nah, inilah salah
satu taktik dan strategi Soekarno dalam usaha memasukkan Negara-Negara yang
berada diluar wilayah de-facto dan de-jure Negara RI kedalam RI. Kemudian dari
tanggal 13 Mei 1950 sampai 19 Mei 1950 dilangsungkan perundingan RIS-NIT-NST.
Dan perundingan RIS-RI. Disini, pihak Negara Sumatera Timur (NST) dan Negara
Indonesia Timur (NIT) memberikan kuasa penuh kepada RIS untuk berunding dengan
pihak RI.
Jadi, makin
kelihatan saja bagaimana taktik dan strategi yang dijalankan oleh Soekarno
dalam tubuh RIS. Bagaimana akhir Negara Bagian NST dan NIT yang memberikan
kuasa atau mandat kepada RIS yang Presidennya Soekarno untuk berunding dengan
pihak Negara Bagian RI yang Presidennya Mr Asaat ?
Ternyata akhirnya
pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan antara RIS dengan RI untuk
meleburkan NST dan NIT kedalam tubuh Negara RI. Dan lengkaplah pada tanggal 19
Mei 1950, 15 Negara/Daerah Bagian RIS melebur kedalam Negara Bagian RI atau
bisa juga dikatakan Negara RI-Jawa-Yogya yang Ibu Kota-nya di Yogyakarta.
Diatas sudah
diterangkan bahwa Soekarno menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah Propinsi sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia hasil leburan Republik Indonesia Serikat pada tanggal 15 Agustus
1950.
Selanjutnya,
Soekarno secara diam-diam menganeksasi Acheh kedalam Propinsi Sumatera Utara
dengan menggunakan dasar hukum yang dibuat secara sepihak yaitu Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Otonom Propinsi Sumatera Utara (telah diubah dengan Undang-undang Darurat No.
16 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52).
Tentu saja
konsekuensi dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
5 tahun 1950 menimbulkan konflik di Acheh. Hal ini dikarenakan Teungku Muhammad
Daud Beureueh menganggap dan mengetahui bahwa secara de facto dan de jure Acheh
tidak pernah masuk dan menggabungkan diri kedalam RI. Dimana setelah 3 tahun
RIS dilebur dan dijelmakan menjadi NKRI, dan setelah Soekarno dengan diam-diam
menganeksasi Acheh kedalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, maka Teungku
Muhammad Daud Beureueh di Acheh memaklumatkan berdirinya Negara Islam Indonesia
pada tanggal 20 September 1953.
Kemudian dari
pihak Soekarno membalas dengan pembuatan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956
Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, yang disahkan di Jakarta pada tanggal 29
Nopember 1956 oleh Presiden RI Soekarno dan diundangkan pada tanggal 7 Desember
1956 oleh Menteri Kehakiman Muljatno. Dimana dalam bunyi pertimbangan UU No.24
Tahun 1956 tersebut dinyatakan bahwa:
"Presiden
Republik Indonesia, Menimbang: a.bahwa berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam
usahanya meninjau kembali pembentukan-pembentukan daerah-daerah otonom Propinsi
sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing,
memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan
mengurus rumah-tangganya sendiri lepas dari lingkungan daerah otonom Propinsi
Sumatera Utara; b.bahwa berhubung dengan pertimbangan ad a di atas serta untuk
melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang
terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950
(sejak telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955,
Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) perlu ditinjau kembali dan diganti dengan
undang-undang dimaksud di bawah ini." (Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956
Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara).
Tetapi, apa yang
terjadi, Teungku Muhammad Daud Beureueh tidak mau menerima Undang Undang Nomor
24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara yang disodorkan oleh pihak Soekarno
tersebut, melainkan beliau tetap dalam posisinya semula di garis pertahanan dan
pembelaan Acheh yang telah dimaklumatkan menjadi Negara Islam Indonesia. Sehingga lahirlah konflik di bumi Acheh.
("Soekarno memang menipu Teungku Daud Beureueh" http://www.dataphone.se/~ahmad/030613.htm )
Nah, itulah
sekilas tentang detik-detik akhir ketika Acheh dianeksasi ke dalam Propinsi
Sumatera Utara oleh Soekarno dalam tubuh RIS.
Terakhir, bagi
siapa saja yang memiliki waktu dan berminat guna mendalami tentang sejarah
Acheh dikaitkan dengan sejarah jalur proses pertumbuhan dan perkembangan RI
bisa membacanya dalam tulisan:
"Menguliti
sejarah Acheh dikaitkan dengan UU No.11 tahun 2006" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/070227.htm
)
"Sejarah
Acheh dilihat dari sudut Peraturan Wakil PM PPP No.8/Des/WKPM 17 Desember 1949
& UU No.24 tahun 1956" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/070228.htm )
"Mengupas sejarah hidup, mati dan bangun-nya RI dilihat dari Acheh" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/070228a.htm )
"Menyorot Acheh yang diklaim oleh RI diserahkan oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/070302a.htm )
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Menimbang :
bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah otonom;
Mengingat :
a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan-bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur;
b. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI.
Pasal 1.
Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini :
1.Jawa - Barat
2.Jawa - Tengah
3.Jawa - Timur
4.Sumatera - Utara
5.Sumatera -
Tengah
6.Sumatera -
Selatan
7.Kalimantan
8.Sulawesi
9.Maluku
10.Sunda - Kecil.
Pasal 2.
Segala peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.
*11450 Pasal 3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan di
Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1950.
MENTERI
KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
MENTERI DALAM NEGERI,
IDE ANAK AGUNG
GDE AGUNG
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI.
I. Umum.
Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonoom, maka dipandang penting sekali mulai sekarang diadakan persiapan-persiapan seperlunya. Langkah pertama ke arah itu ialah mengadakan daerah-daerah propinsi bersifat
administratif, yang kemudian akan dibangun sebagai daerah-daerah otonoom menurut
dasar-dasar dalam Undang-undang.
Dengan pembentukan daerah-daerah tersebut dapatlah diatur segala sesuatu yang mengenai daerah-daerah otonoom seperti : mengatur pemerintahan, menyusun alat-alat perlengkapan, mencari tenaga-tenaga yang dibutuhkan dan lain-lain sebagainya, sehingga pada waktu pembentukan daerah otonoom pemerintahan dapat berjalan dengan saksama. Karena membangun daerah-daerah otonoom itu menurut pengalaman adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan orientasi yang luas dan tenaga-tenaga yang cukup dan cakap, maka teranglah bahwa penyusunan daerah-daerah otonoom yang berjenis-jenis di *11451 seluruh Indonesia itu akan membutuhkan waktu yang agak luas pula.
II. Nama.
Peraturan-Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pembentukan daerah propinsi". Di sini dipakai perkataan "daerah propinsi" yang bersifat administratif, untuk membedakan dengan "propinsi" yang bersifat otonoom.
III. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1.
Pembagian
daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, atas 10 propinsi itu didasarkan atas keputusan bersama antara
pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia dengan
memperhatikan usul-usul Panitia Bersama.
Pasal 2.
Pasal ini
terutama ditujukan kepada daerah-daerah yang sampai sekarang belum mempunyai
pemerintahan yang setingkat dan sesuai dengan propinsi. Untuk menjaga jangan
sampai peraturan ini disuatu daerah tidak dapat dijalankan atau kurang lancar
jalannya, oleh karena dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan
perundang-undangan atau peraturan-peraturan lama yang masih berlaku di daerah
tersebut, maka disini dijelaskan, bahwa dalam hal yang demikian itu peraturan
inilah yang akan diturut.
Pasal 3.
Tidak memerlukan penjelasan.
--------------------------------
CATATAN DICETAK ULANG
----------