Stockholm, 14
Maret 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
SUMPAH MODEL UU NO.22/1999 DIBANDINGKAN
DENGAN SUMPAH MODEL AQABAH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEDIKIT
MENGUPAS SUMPAH MODEL UU NO.22/1999 DIBANDINGKAN DENGAN SUMPAH MODEL AQABAH
"Apakah
ini yang dimaksud dengan mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil
sebagaimana QS. 4:151 "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia" (UU No.22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3)) Kalau benar ini
adanya kasihan juga pak gubernur ini, terus
kata-kata sumpah yang benar yang seperti apa pak Ustad ? mohon
dijelaskan untuk pembelajaran kami" (Djupri, ahmad.jupri@krakatausteel.com
,[202.152.230.4] , Date: Wed, 14 Mar 2007 07:16:11 +0700)
Terimakasih saudara Ahmad Djupri di Krakatausteel.
Sebenarnya
kata-kata sumpah yang diucapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota di RI sebagaimana
yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42
ayat (3) adalah mencampuradukkan yang haq menurut Allah SWT dan yang bathil
menurut orang-orang di DPR RI yang sekular itu.
Nah,
persoalannya adalah para anggota DPR yang membuat UU No.22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah adalah mereka tidak mengerti dan tidak memahami tentang
sumpah itu sendiri dikaitkan dengan nama Allah SWT yang telah memberikan nur
Islam yang tertuang dalam Al Quran yang diturunkan kepada Rasulullah saw.
Jadi,
ketika para anggota DPR RI membuat dan menetapkan UU No.22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3) tidak menyadari bahwa apa yang dibuatnya
itu adalah sudah bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam Al Quran dan
dicontohkan Rasulullah saw. Mengapa?
Karena,
ketika Rasulullah saw membangun negara Islam pertama di Yatsrib mana pernah
Rasulullah saw menyumpah para sahabat yang terlibat dalam Pemerintahan Negara
Islam pertama itu dengan mencampuradukkan dengan ajaran orang-orang Quraisy di
Mekkah.
Sebagai suatu contoh adalah ketika Rasulullah saw bersama orang-orang Yatsrib, terutama orang-orang dari suku Aus dan suku Khazraj melakukan ikrar Aqabah. Dimana ikrar Aqabah itu diawali dengan kedatangan enam orang Yatsrib datang ke Mekah dan memeluk Islam di Aqabah pada tahun ke 10 Kenabian (tahun Masehi). Dan dilanjutkan dengan datangnya 12 orang Yatsrib pada tahun ke 11 Kenabian (tahun Masehi) dan melakukan ikrar Aqabah pertama. Kemudian dilanjutkan dengan datangnya 73 orang Yatsrib dari suku Khazraj dan Aus yang juga melakukan ikrar Aqabah kedua pada tahun ke 12 Kenabian (tahun Masehi). Nah, ikrar Aqabah pertama mereka itu adalah:
"Kami tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah, kami tidak akan mencuri tidak pula berzina. Kami tidak akan membunuh anak-anak kami, dan akan kami hindari fitnah dalam segala bentuknya. Kami selalu taat kepada Nabi untuk melakukan segala sesuatu yang haq dan selalu beriman kepadanya, baik dalam gembira maupun sengsara" (Ibnu Sa'd, Ath-Thabaqat al-Kubra, Jil.I, hal.220 dalam Majid 'Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, hal.81, Penerbit Pustaka, 1985)
Nah, memang ketika mereka berikrar Aqabah dihadapan Rasulullah saw, Negara Islam pertama belum berdiri di Yatsrib. Tetapi walaupun demikian dalam ikrar Aqabah itu telah ditunjukkan bahwa mereka akan selalu taat kepada Rasulullah saw dan selalu beriman kepadanya, baik dalam gembira ataupun keadaan sengsara, disamping mereka tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah.
Jadi, dari contoh ikrar atau sumpah orang-orang Yatsrib yang
diucapkan di Aqabah itu ada tiga faktor yang sangat mendasar, yaitu faktor
pertama adalah mereka tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah SWT. Faktor
kedua yaitu mereka akan selalu taat kepada Rasulullah saw dan melakukan yang
haq. Faktor ketiga, mereka akan
selalu beriman kepada Rasulullah saw baik dalam keadaan gembira atau dalam
keadaan sengsara.
Nah sekarang, kalau ikrar atau sumpah Aqabah ini dibandingkan dengan sumpah yang dibuat oleh anggota DPR RI yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3), maka sudah kelihatan dengan jelas yaitu pertama, menurut sumpah UU No.22 tahun 1999 buatan DPR RI bahwa mereka menyekutukan sesuatu (pancasila, UUD 1945) dengan Allah SWT. Kedua, mereka selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila. Ketiga, mereka akan menegakkan demokrasi dan UUD 1945 serta UU lainnya.
Sekarang, dimana perbedaannya antara ikrar Aqabah dan sumpah atau ikrar UU No.22 tahun 1999. Perbedaannya adalah dalam UU No.22 tahun 1999 mereka disuruh taat dan setia serta mengamalkan pancasila, UUD 1945 dan melakukan kemusyrikan dengan cara taat dan patuh serta mengamalkan sesuatu yaitu pancasila dengan menyebut nama Allah. Sedangkan dalam ikrar Aqabah mereka dilarang melakukan syirik, mereka taat dan setia serta beriman kepada Rasulullah saw. Juga mereka akan melakukan yang haq yang datang dari Allah SWT dan menjauhi semua perbuatan yang dilarang-Nya.
Tetapi, kalau pihak DPR RI tidak mau disebut sebagai pembawa ajaran sesat di RI melalui ajaran sumpah model UU No.22 tahun 1999, maka kata-kata sumpah tersebut harus dirobah menjadi:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya"
Nah, dengan bunyi sumpah tersebut telah mencakup tiga dasar nilai kehidupan manusia yang universal, yaitu berbuat baik, berlaku jujur dan menagakkan keadilan. Dan tiga dasar nilai universal ini terrangkum dalam:
"Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil..." (QS An Nisaa', 4: 58) "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan..." (Qs An Nahl, 16: 90)
Nah, dari dasar
ketentuan Allah SWT diatas sudah tercermin bahwa pertama, adanya perintah untuk
berbuat jujur yaitu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Kedua,
kalau menetapkan hukum harus dengan adil. Dan ketiga, adanya perintah untuk
berbuat baik, dilarang berbuat keji dan dilarang melakukan kemungkaran dan
permusuhan.
Jadi, dengan kita
bersumpah "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya", maka sudah mencukupi sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam QS An Nisaa', 4: 58 dan Qs An Nahl,
16: 90. Tidak perlu lagi menambah-nambah dengan kata-kata "akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila" dan "akan
menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945" segala macam.
Karena kalau ditambah dengan kata-kata tersebut, maka akhirnya akan menjadi
sesat dan celaka, baik di dunia ataupun kelak di akherat.
Terakhir, inilah
sedikit kupasan tentang sumpah model UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 42 ayat (3) dibandingkan dengan ikrara atau sumpah Aqabah model
Rasulullah saw.
Bagi yang ada
minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se
agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Received:
from mx-clg.krakatausteel.com (unknown [202.152.230.4]) by mail.dataphone.se
(Postfix) with ESMTP id A322811DE31 for <ahmad@dataphone.se>;
From:
"Djupri" <ahmad.jupri@krakatausteel.com>
To:
<ahmad@dataphone.se>
Subject:
sumpah gubernur aceh
Date: Wed,
14 Mar 2007 07:16:11 +0700
Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku
Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan
demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia" (UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 42 ayat (3))
Apakah ini
yang dimaksud dengan mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil sebagaimana
QS. 4:151
Kalau benar
ini adanya kasihan juga pak gubernur ini, terus kata-kata sumpah yang benar yang seperti apa pak Ustad ? mohon
dijelaskan untuk pembelajaran kami
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
ahmedjpr@yahoo.com
----------