Stockholm,
14 Maret 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
APAKAH BENAR SAUDARA IRWANDI YUSUF
& MUNAWARLIZA ZEIN SEKARANG TERMASUK PRO-STATUS-QUO?
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEDIKIT
MENGUPAS "GUBERNUR ACHEH" DAN "WALIKOTA SABANG" DILIHAT
DARI SUDUT MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005
"Sekarang
yang sangat indah dalam tubuh GAM bahwa sistem telah berubah. Kalau dulu banyak
top-down, sekarang pasca MoU, buttom-up. Kita mengelola aspirasi dari rakyat di bawah. Dan
ini telah berjalan dengan baik. Indonesia mengira GAM akan segera angkat
senjata lagi untuk menuntut kecurangan dan tipuan mereka, sehingga fasilitas2
militer diperbaharui dan dilengkapi. Namun, GAM dan rakyat Acheh telah kommit
kepada perjuangan sipil dan politik, sehingga akan dengan sangat mudah kita
patahkan strategi Indonesia dengan izin Allah. Buktinya, untuk tuntutan revisi
UU PA, dihadiri oleh 1 juta rakyat Acheh. Kelak, bisa jadi 3 juta insya
Allah." (Reyza Zain, warzain@yahoo.com , Sat, 26 Aug 2006 18:09:00 -0700
(PDT))
"Bahwa
kalau kita boikot pilkada, maka pilkada akan tetap saja dijalankan, dan orang
orang yang pro-status-quo akan memerintah sampai 2011. Makna MoU untuk
menciptakan Acheh yang baru akan gagal, pilkada hanya akan menjadi pemindahan
kekuasaan dari sebuah pemda pro Jakarta ke pemerintah Acheh yang pro Jakarta
juga. Perjuangan agar UU PA direvisi tetap kita jalan kan, namun wewenang yang
bisa kita ambil, tetap kita ambil." (Reyza Zain, warzain@yahoo.com , Sat, 26 Aug 2006
18:09:00 -0700 (PDT))

Saudara "Gubernur Acheh"
Irwandi Yusuf menyumpah dan melantik "Walikota
Sabang" Munawarliza Zein dan "Wakil Walikota",
Islamuddin di Gedung DPRD Sabang, pada hari Senin, 12 Maret 2007
Pernah
7 bulan yang lalu saudara Munawarliza Zein di Banda Acheh mengirimkan email
kepada Ahmad Sudirman yang sebagian isinya dikutipkan diatas.
Dimana
dua hari yang lalu saudara Munawarliza Zein telah disumpah oleh saudara "Gubernur
Acheh" Irwandi Yusuf akan "selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila" dan akan selalu
"menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945"
berdasarkan model sumpah mpu Tantular buatan DPR RI yang tertuang dalam UU
No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (3).
Nah
sekarang, disini sumpah model UU No.22/1999 akan dikaitkan dengan hasil
pemikiran saudara Munawarliza Zein yang dikirimkan kepada Ahmad Sudirman pada
hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2006.
Menurut
hasil pemikiran saudara Munawarliza Zein pada saat itu, sebelum disumpah akan
"selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila" terbaca
bahwa "kalau kita boikot pilkada, maka pilkada akan tetap saja dijalankan,
dan orang orang yang pro-status-quo akan memerintah sampai 2011."
Nah,
kalau kita sekarang mempelajari, mendalami dan menganalisa apa yang dilontarkan
oleh saudara Munawarliza Zein tersebut, maka timbul pertanyaan, apakah bisa
Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang sudah berada dalam sistem UU No.11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang isinya bertentangan dengan MoU
Helsinki untuk melakukan tindakan politik merevisi UU No.11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Acheh yang diacukan kepada MoU Helsinki melalui jalur yang ada?
Ternyata,
dari apa yang dilontarkan oleh saudara Munawarliza Zein tersebut didalamnya
mengandung beberapa hal yang secara langsung saudara Munawarliza Zein telah
menerimanya baik disadari atau tidak disadari serta secara langsung juga ia
menerima secara hukum UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang didalamnya
masih banyak pasal-pasalnya yang bertentangan dengan MoU Helsinki.
Diantaranya,
pertama, pemakaian singkatan pilkada atau pemilihan kepala daerah yang disebut
gubernur adalah merupakan suatu kesalahan yang fatal, dikarenakan istilah nama
kepala daerah atau gubernur tidak disepakati dalam MoU Helsinki. Dalam MoU
Helsinki disepakati istilah Kepala Pemerintah Acheh. Karena itu, kalau mengacu
kepada MoU Helsinki apabila akan diadakan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh,
namanya adalah pemilihan Kepala Pemerintah Acheh atau disingkat pilkapa.
Selanjutnya, istilah gubernur adalah tidak disepakati dalam MoU Helsinki,
melainkan yang disepakati istilah yang diformulasikan dalam klausul "gelar
pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah
pemilihan umum yang akan datang." (MoU 1.1.3.)
Kedua,
selama UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh belum direvisi, maka
siapapun yang ikut dalam pilkapa 11 Desember 2006 adalah secara langsung
merupakan bagian dari golongan "orang orang yang pro-status-quo".
Artinya orang-orang yang sedang menjalankan sistem otonomi, bukan menjalan
sistem Self-Government seperti yang telah disepakati oleh pihak GAM dan
pemerintah RI dalam MoU Helsinki.
Ketiga,
pemilihan Kepala Pemerintah Acheh (pilkapa) harus berjalan diatas fondasi hukum
yang telah disepakati oleh GAM dan pemerintah RI. Artinya, pilkapa baru
dijalankan dan dilaksanakan apabila UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Acheh sudah direvisi oleh DPR RI yang disesuaikan dan diacukan kepada MoU
Helsinki.
Keempat,
apabila UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh belum direvisi sampai
awal bulan November 2006, maka tidak ada yang melarang bagi siapa saja rakyat
Acheh untuk melakukan pemboikotan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh (pilkapa)
tersebut.
Jadi,
dari apa yang diuraikan diatas sudah bisa memberikan gambaran bahwa barang
siapa yang terpilih menjadi Kepala dan Wakil kepala daerah, Walikota dan Wakil
Walikota, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan model UU No.11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Acheh, maka secara otomatis orang tersebut telah menjadi
"orang orang yang pro-status-quo" atau dengan kata lain orang
tersebut sedang menjalankan dan hidup dalam sistem otonomi di Acheh, bukan
menjalankan sistem Self-Government sebagaimana yang disepakati dalam MoU
Helsinki.
Nah
sekarang, dari apa yang dijelaskan diatas kita sudah bisa mengambil suatu
kesimpulan, yaitu apa yang dikemukakan oleh saudara Munawarliza Zein bahwa
"kalau kita boikot pilkada, maka pilkada akan tetap saja dijalankan, dan orang
orang yang pro-status-quo akan memerintah sampai 2011, maka MoU untuk
menciptakan Acheh yang baru akan gagal, pilkada hanya akan menjadi pemindahan
kekuasaan dari sebuah pemda pro Jakarta ke pemerintah Acheh yang pro Jakarta
juga" adalah alasan dan argumentasi yang sangat lemah dan tidak ada dasar
hukum yang kuat yang bisa dijadikan sebagai alat penunjangnya.
Selanjutnya,
saudara Munawarliza Zein menyatakan juga bahwa "perjuangan agar UU PA
direvisi tetap kita jalankan, namun wewenang yang bisa kita ambil, tetap kita
ambil", ternyata setelah dipelajari dan dianalisa sedikit lebih mendalam,
akhirnya ditemukan bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Munawarliza Zein itu
adalah hanya suatu hasil pemikiran yang makin jauh meluncur kejurang status-quo
atau otonomi yang telah dipasang oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI. Mengapa ?
Karena,
bagaimana kita bisa menyandarkan pada pegangan "wewenang yang bisa kita
ambil, tetap kita ambil", atau dengan istilah lain sebagaimana yang
tertuang dalam MoU Helsinki bahwa "hak rakyat Acheh menentukan calon-calon
untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Acheh pada
bulan April 2006 dan selanjutnya" (MoU 1.2.2) dapat dijalankan sedangkan
UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang dijadikan fondasi hukumnya
telah menyimpang dan telah keluar dari MoU Helsinki?.
Nah,
justru dengan menyandarkan pada hasil pikiran saudara Munawarliza Zein
sebenarnya yang bisa merobohkan dan menghancurkan sistem Self-Government dan
memperkuat tiang sistem status-quo atau otonomi. Apalagi sambil duduk di kursi
model Kepala dan Wakil Kepala dearah, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan
Wakil Bupati diatas hamparan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh
yang bertentangan dengan MoU Helsinki.
Karena
itu, saudara Munawarliza Zein yang secara langsung mengakui dan menerima secara
hukum bahwa UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang belum direvisi
karena bertentangan dengan MoU Helsinki sebagai dasar acuan perjuangan mereka
di Acheh, maka saudara Munawarliza Zein telah menyandarkan pikirannya pada
sandaran "wewenang yang bisa kita ambil, tetap kita ambil". Sebagai
contoh, misalnya saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar yang
menganggap diri mereka berdua bisa memperjuangkan peng-revisian UU No.11 tahun
2006 tentang Pemerintahan Acheh yang menyimpang dan bertentangan dengan MoU
Helsinki dari atas kursi kekuasaan kepala dan wakil kepala daerah model UU
No.11 tahun 2006 ciptaan DPR RI (kalau mereka berdua terpilih), maka anggapan
mereka berdua itu hanyalah anggapan yang hanya sampai sebatas lamunan saja.
Mengapa ?
Karena
mereka berdua tidak akan mampu melakukan perobahan untuk merevisi UU No.11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang bertentangan dengan MoU Helsinki
dari atas kursi Kepala dan Wakil Kepala daerah model UU No.11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Acheh buatan DPR RI.
Selanjutnya
saudara Munawarliza Zein juga menyampaikan buah pikirannya yang diformulasikan
"Kalau dulu banyak top-down, sekarang pasca MoU, buttom-up."
Nah
ternyata kalau dibaca, diteliti, diananalisa, maka apa yang disampaikan oleh
saudara Munawarliza Zein adalah lebih menjurus kepada alat untuk mencapai
tujuan kursi kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh, Walikota dan Bupati. Mengapa ?
Karena
dalam realita dan pelaksanaannya yang dinamakan dengan buttom-up itu adalah
mengelola aspirasi yang timbul dari individu dengan tujuan untuk meraih kursi
kekuasaan Pemerintah Acheh dengan memakai kedok demokrasi semu dan jalur hukum
UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh serta memakai tali jalur calon
independen yang diembel-embeli dengan sokongan Komite Peralihan Acheh (KPA).
Kemudian
kalau yang dimaksud oleh saudara Munawarliza Zein dalam pernyataannya bahwa
"sistem telah berubah. Kalau dulu banyak top-down, sekarang pasca MoU,
buttom-up. Kita
mengelola aspirasi dari rakyat di bawah. Dan ini telah berjalan dengan
baik", maka pendapat saudara Munawarliza Zein adalah keliru. Mengapa ?
Karena
perjuangan GAM bukan berakhir setelah MoU Helsinki ditandatangani pada tanggal
15 Agustus 2005. MoU Helsinki itu adalah merupakan suatu pakta perjanjian damai
yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak yang disepakti
oleh pihak GAM dan pemerintah RI.
Selanjutnya,
kalau timbul kondisi politik dan hukum di Acheh yang bebas karena didasarkan
pada iklim kebebasan yang lahir dari adanya kesepakatan MoU Helsinki, maka itu
bukan berarti suatu kesempatan bagi individu untuk mencapai tujuan meraih kursi
kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh, Walikota dan Bupati melalui penafsiran bahwa
pasca MoU Helsinki itu sistem telah berobah dari sistem top-down menjadi sistem
buttom-up yang dianggap mengelola aspirasi dari rakyat.
Menurut
Ahmad Sudirman tentang apa yang disampaikan oleh saudara Munawarliza Zein bahwa
sistem top-down menjadi sistem buttom-up yang diterapkan pada perjuangan GAM
adalah hanya merupakan hasil pemikiran dari saudara Munawarliza Zein yang tidak didasari oleh pengertian dan
pemahaman tentang perjuangan GAM dibawah pimpinan tertinggi Teungku Hasan
Muhammad di Tiro.
Kemudian,
kalau kita memakai alasan yang disebut demokrasi, yang juga bisa diartikan
kekuasaan ada ditangan rakyat, tetapi dalam penerapannya adalah bertolak
belakang dengan demokrasi itu sendiri. Mengapa ?
Karena,
bukan rakyat yang menentukan dan memegang kekuasaan, melainkan segelintir
individu yang berkeinginan dan bermaksud meraih kursi kekuasaan Kepala
Pemerintah Acheh, Walikota, Bupati dengan memakai orang-orang yang ada dalam
Komite Peralihan Acheh (KPA) yang bisa diajak dan dimintakan untuk melambungkan
keinginan dan tujuannya meraih kursi kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh dan juga
mengatasnamakan adanya restu dari petinggi GAM.
Dalam
langkah perjuangan GAM yang masih jauh ini harus tetap berada dalam satu
barisan dan tetap berada dalam satu garis komando. Nah adanya kekuatan yang
diatur dalam satu barisan dan berada dalam satu garis komando, bukan berarti
bahwa langkah perjuangan itu adalah langkah yang memakai sistem top-down,
melainkan itu sistem dinamakan sistem bersama dengan tali ikatan garis satu
komando.
Nah,
sistem bersama dengan tali ikatan garis satu komando adalah tidak boleh
diputuskan hanya sekedar dengan adanya santapan didepan mata yang berisikan
makanan kursi kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh dengan bumbu demokrasi semu
yang bisa menghancurkan kekuatan kebersamaan dalam tubuh Komite Peralihan Acheh
(KPA).
Jadi,
sebenarnya saudara Munawarliza Zein yang memakai alasan bahwa pasca MoU
Helsinki yang harus diterapkan sistem buttom-up sebagai alat untuk meraih kursi
kekuasaan Kepala Pemerintahan Acheh, Walikota, Bupati dengan memakai jalur
Komite Peralihan Acheh (KPA) disertai dengan berbagai alasan adalah menunjukkan
bahwa saudara Munawarliza Zein tidak mengerti dan tidak memahami apa yang
dinamakan dengan sistem buttom-up
dihubungkan dengan perjuangan GAM dibawah pimpinan tertinggi Teungku Hasan
Muhammad di Tiro.
Kalau
dari pihak GAM menyatakan bahwa secara institusi GAM tidak ikut dalam Pilkapa,
tetapi secara personal GAM dibolehkan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan,
maka dengan pernyataan GAM itu bukan berarti bahwa dari satu tubuh Komite
Peralihan Acheh (KPA) harus muncul bermacam keinginan dengan alasan sistem
buttom-up dan dengan berbagai alasan, sehingga akibatnya bisa merobohkan
bangunan Komite Peralihan Acheh (KPA) itu sendiri.
Terakhir,
dengan melihat masih adanya kelemahan dari saudara Munawarliza Zein dalam hal
pengertian dan pemahaman tentang demokrasi itu sendiri dan juga tentang
pengertian dan pemahaman MoU Helsinki, begitu juga tentang pengertian dan
pemahaman perjuangan GAM yang dipimpin oleh pimpinan tertinggi Teungku Hasan
Muhammad di Tiro, maka ketika saudara Munawarliza Zein melihat kondisi hukum
dan politik yang muncul akibat MoU Helsinki, lahirlah dari pikiran saudara
Munawarliza Zein istilah top-down berubah menjadi istilah buttom-up dengan
alasan mengelola aspirasi rakyat. Dan tentu saja akhirnya saudara Munawarliza
Zein terjerumus kedalam istilah buatannya sendiri top-down berubah menjadi
istilah buttom-up dengan alasan mengelola aspirasi rakyat.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------