Stockholm, 15 Maret 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
PENERAPAN IDEOLOGI & STRATEGI PERJUANGAN DILAPANGAN
ACHEH YANG MENGACU PADA MOU HELSINKI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEDIKIT
MENYOROT TENTANG PENERAPAN IDEOLOGI & STRATEGI PERJUANGAN DILAPANGAN ACHEH
YANG MENGACU PADA MOU HELSINKI
"Saya
pahami kondisi yang bung Ahmad Sudirman paparkan sebagai sebuah dinamika dalam
berorganisasi dan berpolitik. Konsistensi
dalam memperjuangkan kepentingan memanglah menjadi hal yang utama di tataran
Ideologi dan Strategi perjuangan. Namun bila dikaitkan dengan aplikasinya yaitu
pembumian daripada kerangka Ideologi dan Strategi perjuangan kedalam wadah
politik dan taktik perjuangan akan memiliki hasil yang berbeda. Kalau dikaitkan
dengan UUPA, memang proses taktis yang sedang dilakukan berhadapan dengan
sebuah sistem yang mengikat secara kuat sehingga mengecilkan kemungkinan untuk
diperolehnya peluang-peluang untuk melepaskan diri dari Indonesia. Namun yang
perlu dilihat, apakah kita memahami langkah ini dalam sudut pandang ideologi
ataukah politik?? untuk memenangkan peperangan, ada banyak medan pertempuran
yang harus dilewati. Setiap pertempuran sama nilainya dikarenakan setiap kemenangan
dari pertempuran tersebut dapat meluaskan "ruang" gerak secara
aplikasi maupun teori." (Bunga Persik, jiwa_tak_bertuan@yahoo.com ,
[58.84.105.124] , Date: Wed, 14 Mar 2007 18:00:50 PDT)
Terimakasih saudara Bunga Persik
di South Australia, Australia.
Ada sesuatu pandangan yang
dilambungkan oleh saudara Bunga Persik dari Australia yang menyangkut aplikasi
atau penerapan ideologi dan strategi perjuangan GAM dilapangan Acheh dengan
mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Dimana dari hasil pemikiran
saudara Bunga tersebut tersimpul bahwa dalam prakteknya tataran ideologi dan
strategi perjuangan akan memiliki hasil yang berbeda.
Nah, dalam masalah inilah Ahmad
Sudirman akan memberikan pandangan, apakah memang benar dalam prakteknya
ideologi dan strategi perjuangan GAM akan berbeda hasilnya apabila mengacu pada
MoU Helsinki?
Tentu saja jawabannya adalah tidak
akan berbeda, apabila langkah dan gerak taktik dan strategi perjuangan yang telah digariskan oleh GAM dikistralkan
dengan bantuan MoU Helsinki. Mengapa?
Karena, kalau pihak GAM komitmen
dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka semua gerak dan
langkah GAM akan disesuaikan dengan garis yang telah disepakati dalam MoU
Helsinki.
Nah sekarang, persoalannya adalah
dalam kenyataannya pihak RI, dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR RI telah
melakukan tindakan yang mengarah kepada pengkebirian MoU Helsinki itu sendiri.
Salah satu contoh kecilnya adalah ketika pihak Pemerintah RI dan GAM menuangkan
kesepakatannya bahwa di Acheh akan berdiri Pemerintahan Acheh sendiri atau yang
lebih dikenal dengan Self Government, tetapi dalam kenyataan hukumnya telah
dibelokkan oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI ke arah Pasal 18B ayat (1) UUD
1945 yang menjurus kearah status-quo, yaitu otonomi.
Jadi, sebenarnya yang menyebabkan
adanya perobahan adalah adanya tindakan politik dan hukum dari Pemerintah RI
dan DPR RI untuk tidak komitmen dengan apa yang telah disepakati dalam MoU
Helsinki itu. Disini kelihatan siapa yang komit dan siapa yang tidak komit dengan
MoU Helsinki itu. Dari pihak GAM sampai detik ini tetap komit dengan MoU
Helsinki.
Selanjutnya, strategi perjuangan
GAM dilapangan kalau dilihat dari segi politik dan hukum ternyata cukup
mendominasi di Acheh. Dimana fakta dan buktinya adalah siapa pun yang
mempergunakan dan berasal dari GAM ternyata mendapat suatu dukungan yang cukup
besar di Acheh. Irwandi Yusuf dan
Muhammad Nazar yang secara formil tidak membawa-bawa lembaga GAM, tetapi dalam
kenyataannya rakyat melihat bahwa Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah
orang-orang GAM yang berada dibawah pimpinan Teungku Hasan Muhammad di Tiro.
Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro masih memiliki kekuatan politik dan
hukum yang kuat di Acheh. Dengan hanya Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar
menunjukkan foto bersama dengan Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro
kepada rakyat Acheh, maka menjadilah foto bergambar bersama Wali Negara Teungku
Hasan Muhammad di Tiro sebagai suatu kekuatan daya tarik politik yang sangat
ampuh. Begitu juga dengan Hasbi Abdullah yang memiliki kaitan kuat dengan GAM,
juga Ahmad Humam Hamid yang ada
hubungan dengan GAM membuat mereka berdua memiliki daya tarik yang kuat juga.
Jadi disini memang secara de-facto dan de-jure GAM telah menguasai Acheh.
Tentu saja, kekuatan GAM secara
politik dan hukum telah tergambar didepan orang-orang RI, hanya sayang pihak RI
terlalu menganggap enteng dan rendah terhadap kekuatan politik dan hukum GAM.
Dimana salah satunya dengan memangkas dan merobah klausul-klausul yang ada
dalam MoU Helsinki kearah yang menguntungkan pihak RI. Tetapi, tindakan politik
dan hukum pihak RI dalam masalah MoU Helsinki dan UU No.11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Acheh yang masih perlu direvisi ini, akhirnya akan menjadi senjata
makan tuan bagi pihak RI.
Secara politik pihak RI telah
kehilangan besar di Acheh, padahal partai politik lokal Acheh model MoU
Helsinki belum ikut secara resmi bertarung digelanggang politik Acheh. Baru
individu-individu independen saja, itupun partai-partai yang sifatnya nasional
sudah kalangkabut dan mati kutu.
Oleh sebab itu, kalau melihat dari
kenyataan politik dan hukum yang ada di Acheh, Acheh sedang menuju kearah
sasaran yang tepat dengan memakai kendaraan politik hukum MoU Helsinki yang
akan membawa bangsa dan rakyat Acheh ke tingkat penentuan nasib sendiri.
Hanya dengan satu kendaraan partai
politik lokal model MoU Helsinki di Acheh dibawah naungan GAM, diharapkan dalam
waktu dekat Acheh akan meraih kembali hak-haknya yang hilang akibat penjajahan
Belanda, Jepang dan sekarang pihak NKRI. Adapun kalau ada dari orang-orang yang
tidak sehaluan dengan GAM, misalnya orang-orang sosialis atau orang-orang yang
memiliki ideologi lainnya di Acheh, maka tidak akan ada yang menghambat mereka
untuk membuat kereta partai politik lokalnya sendiri. Tetapi yang jelas sampai
detik sekarang ini dilihat dari sudut politik dan hukum GAM dibawah pimpinan
tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan Stafnya memiliki dominasi yang
kuat di Acheh.
Kemudian, menyinggung orang-orang
yang pro-status-quo adalah mereka yang secara terang-terangan mendukung,
membuat dan menetapkan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang
sebagian pasal-pasalnya masih bertentangan dengan MoU Helsinki.
Jadi, bagi siapa saja yang berdiri
diposisi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian
pasal-pasalnya masih bertentangan dengan MoU Helsinki dan tidak ingin dan tidak
berusaha untuk melakukan revisi, maka merekalah yang terjerat dan tetap berada
dalam pagar pro-status-quo.
Terakhir, kalau pihak saudara
"Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dan "Wakil Gubernur Acheh"
Muhammasd Nazar serta "Walikota Sabang" Munawarliza Zein tidak mau
digolongkan kedalam golongan pro-status-quo, maka mereka bertiga plus yang
lainnya harus tetap memenuhi janji mereka untuk meloloskan usaha revisi UU
No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian pasal-pasalnya masih
bertentangan dengan MoU Helsinki.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Received:
from [58.84.105.124] by web31603.mail.mud.yahoo.com via HTTP
From: bunga persik
<jiwa_tak_bertuan@yahoo.com>
Return
address: IACSF@yahoogroups.com
Date:
Wed, 14 Mar 2007 18:00:50 PDT
To:
IACSF@yahoogroups.com
Subject:
Re: [IACSF] APAKAH BENAR SAUDARA IRWANDI YUSUF & MUNAWARLIZA ZEIN SEKARANG
TERMASUK PRO-STATUS-QUO?
Assalamualaikum
Saya
pahami kondisi yang bung Ahmad Sudirman paparkan sebagai sebuah dinamika dalam
berorganisasi dan berpolitik. Konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan
memanglah menjadi hal yang utama di tataran Ideologi dan Strategi perjuangan.
Namun bila dikaitkan dengan aplikasinya yaitu pembumian daripada kerangka
Ideologi dan Strategi perjuangan kedalam wadah politik dan taktik perjuangan
akan memiliki hasil yang berbeda.
Kalau
dikaitkan dengan UUPA, memang proses taktis yang sedang dilakukan berhadapan
dengan sebuah sistem yang mengikat secara kuat sehingga mengecilkan kemungkinan
untuk diperolehnya peluang-peluang untuk melepaskan diri dari Indonesia. Namun
yang perlu dilihat, apakah kita memahami langkah ini dalam sudut pandang
ideologi ataukah politik??
untuk
memenangkan peperangan, ada banyak medan pertempuran yang harus dilewati. Setiap pertempuran sama nilainya dikarenakan setiap
kemenangan dari pertempuran tersebut dapat meluaskan "ruang" gerak
secara aplikasi maupun teori.
Jadi menurut saya, memberikan
label PRO STATUS QUO terhadap mereka, merupakan tindakan yang kurang bijaksana
karena semua tergantung kepada sejauh mana mereka bisa menciptakan momentum dan
ruang untuk proses pembelajaran dan konsolidasi perjuangan.
Ilustrasi yang dipaparkan nona
dari Texas saya pikir bisa membantu kita menemukan titik terangnya...
Wassalam.
Bunga
----------