Stockholm, 17 Maret 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
MANTAN KETUA PDRM ACHEH DI DENMARK BERMIMPI MELAKUKAN
REFERENDUM UNTUK MENETAPKAN MOU HELSINKI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEDIKIT
MENYOROT MANTAN KETUA PDRM ACHEH DI DENMARK BERMIMPI MELAKUKAN REFERENDUM UNTUK
MENETAPKAN MOU HELSINKI
"Pilkada
di Aceh bukanlah sebuah penyelesaian atau berakhir nya konplik Aceh secara
permanen, namun akan membuka konplik yang baru bagi rakyat Aceh sendiri di mana
untuk kedepan kemungkinan besar akan terjadi perang saudara yaitu sesama Aceh
sendiri. Pilkada di Aceh tidak lah membuat perubahan yang menyeluruh
bagi seluruh rakyat Aceh, justru hanya mengembungkan perut perut orang tertentu
saja. Keputusan di Helsinki adalah sebuah keputusan yang tidak Demokrasi di
mana keputusan tsb hanya di putuskan oleh pihak pihak yang bertikai saja, kalau
pun ada pihak yang lain yang ikut di serta kan namun pihak tersebut adalah
pihak yang mendukung /pengikut mereka juga. Seharus nya dalam mengambil
keputusan di Helsinki harus ada potting suara dari seluruh rakyat Aceh baik di
dalam maupun di yg ada di luar negeri. Saya sendiri sebagai rakyat Aceh
merasakan keputusan yang di ambil di Helsinki tidak lah adil jadi keputusan
yang tepat untuk Aceh adalah REFERENDUM." (Nasir Usman, yamiskin@yahoo.com ,
[85.24.13.102] , Date: Wed, 22 Nov 2006 09:15:13 -0800 (PST))
Setelah
membaca pandangan dan pikiran yang dilambungkan oleh mantan ketua PDRM (Persatuan Demokrasi Rakyat Miskin) Banda Acheh
saudara Muhammad Nasir Usman yang dikutipkan diatas
yang sejak dua tahun yang lalu masuk ke Denmark untuk meminta perlindungan
politik dari Kerajaan Denmark, ternyata masih ada beberapa poin yang perlu
diperjelas dan dikemukakan secara jernih agar supaya seluruh bangsa dan rakyat
Acheh mengerti dan memahaminya.
Dimana poin-poin
yang perlu diperjelas itu adalah:
Pertama, poin
yang menyangkut "akan membuka konplik yang baru bagi rakyat Aceh sendiri
di mana untuk kedepan kemungkinan besar akan terjadi perang saudara yaitu
sesama Aceh sendiri"
Kedua, poin yang
menyinggung "pilkada di Aceh tidak lah membuat perubahan yang menyeluruh
bagi seluruh rakyat Aceh, justru hanya mengembungkan perut perut orang tertentu
saja"
Ketiga, poin yang
mengandung "keputusan di Helsinki adalah sebuah keputusan yang tidak
Demokrasi di mana keputusan tsb hanya di putuskan oleh pihak pihak yang
bertikai saja"
Keempat, poin
yang berisikan "keputusan yang di ambil di Helsinki tidak lah adil jadi keputusan
yang tepat untuk Aceh adalah referendum".
Nah sekarang,
mari kita sedikit mengupas apa yang telah dilambungkan oleh saudara Muhammad Nasir Usman.
Pertama
pemilihan Kepala Pemerintahan Acheh yang mengacu pada MoU Helsinki adalah salah
satu hasil dari produk hukum MoU Helsinki hasil kesepakatan antara GAM dan
Pemerintah RI yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Adapun maksud dan tujuan utama dari MoU Helsinki adalah "untuk
penyelesaian konflik Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan
bermartabat bagi semua" pihak.
Nah,
justru dengan ditandatanganinya MoU Helsinki akan menjadi benteng penghalang
agar supaya tidak timbul kembali konflik di Acheh yang sudah berlangsung lebih
dari setengah abad itu, yaitu dari sejak Acheh dianeksasi oleh pihak RI melalui
jalur RIS dan NKRI 14 Agustus 1950.
Jadi,
kalau dari kedua belah pihak yang menandatangani MoU Helsinki tetap komit
dengan MoU Helsinki, maka kemungkinan besar tidak akan terjadi perang lagi di
Acheh baik perang antara sesama bangsa dan rakyat Acheh ataupun dengan pihak
RI.
Tetapi,
kalau dari salah satu pihak melakukan pengkhianatan pada apa yang telah
disepakati dalam MoU Helsinki, maka kemungkinan besar akan timbul hal-hal yang
bisa meruntuhkan benteng perdamaian yang telah dibangun di Acheh melalui MoU
Helsinki. Misalnya, salah satunya pihak RI, dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR
RI melakukan penyimpangan dan pemangkasan dalam tindak dan sikap politik dan
hukumnya yang keluar dari MoU Helsinki, maka benteng perdamaian di Acheh bisa
runtuh. Jadi, konflik di Acheh akan timbul kembali apabila MoU Helsiniki
dikhianati oleh salah satu atau oleh kedua belah pihak yang menandatangani-nya.
Sampai
detik sekarang ini pihak GAM tetap komit dengan MoU Helsinki, sebaliknya dari
pihak RI sudah ada pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk sikap politik dan hukum
yaitu seperti pembuatan dan penetapan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Acheh yang sebagian pasal-pasalnya tidak lagi sesuai dengan mengacu pada MoU
Helsinki. Nah, penyimpangan dalam UU No.11 tahun 2006 harus segera direvisi
kembali untuk disesuaikan dengan MoU Helsinki, agar supaya perdamaian yang
menyeluruh tidak terancam di Acheh.
Kedua,
pemilihan Kepala Pemerintah Acheh adalah salah satu hasil butiran MoU Helsinki
yang mengarah kepada penciptaan Pemerintahan sendiri atau Self Government Acheh
yang diwujudkan melalui suatu proses yang bebas, adil, jujur dan demokratis.
Nah, berdirinya Pemerintahan sendiri Acheh yang dibangun oleh seluruh bangsa
dan rakyat Acheh yang telah memiliki hak dipilih dan memilih melalui jalur
suatu proses yang bebas, adil, jujur dan demokratis adalah merupakan suatu
bentuk perubahan yang menyeluruh bagi seluruh bangsa dan rakyat Acheh.
Tetapi,
tentu saja, kalau ternyata individu-individu yang tampil dan terpilih menjadi
Kepala Pemerintah Acheh, misalnya saudara "Gubernur Acheh" Irwandi
Yusuf, saudara "Wakil Gubernur Acheh" Muhammad Nazar dan saudara
"Walikota Sabang" Munawarliza Zein dalam melaksanakan tugas dan
jabatannya menyimpang dan mementingkan dirinya sendiri, maka kesalahan
ditimpakan kepada individu-individu itu sersendiri, bukan menyalahkan kepada
dasar hukum dan acuan hukumnya yaitu MoU Helsinki.
Nah,
hak dan kewajiban rakyat Acheh yang ikut dalam membangun Pemerintahan Acheh
menurut MoU Helsinki ini adalah bukan hanya memilih saja melainkan untuk
mengawasi dan mengontrol serta memberikan masukan kepada pemimpin-pemimpin di
Acheh yang sekarang sudah menjalankan tugas dan jabatannya. Apakah
pimpinan-pimpinan itu "hanya
mengembungkan perut perut mereka sendiri" ataukah ikut dan bekerja keras
untuk meningkatkan kehidpuan dan ekonomi rakyat Acheh? Itu semua, bisa
dikontrol melalui jalur proses kontrol yang berlaku di Acheh, yaitu misalnya
melalui media-media massa yang ada di Acheh atau melalui lembaga legislatif
yang ada di Acheh atau juga melalui interaksi langsung dengan pimpinan.
Jadi,
kalau ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pimpinan Acheh itu kaitannya
kepada pimpinan itu sendiri, bukan akibat dari lahirnya MoU Helsinki yang
menjadi acuan dibangunnya Pemerintahan sendiri di Acheh.
Ketiga,
MoU Helsinki lahir adalah karena ada kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI
untuk menyelesaikan konflik Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan
bermartabat bagi semua pihak.
Nah,
karena Pemerintah RI melihat bahwa GAM adalah yang memiliki kekuatan baik
secara militer ataupun politis di Acheh yang bisa mentuntaskan dan menjalankan
perdamaian di Acheh kalau diadakan perundingan antara pihak GAM dan RI, maka
keputusan untuk dilaksanakan perundingan GAM-RI adalah diputuskan oleh pihak RI
dan GAM, bukan oleh yang lainnya.
Disinilah
yang tidak atau masih belum dimengerti dan dipahami oleh sebagian orang baik
yang ada di RI ataupun di Acheh. Sehingga lahirlah pandangan dan pikiran "keputusan di Helsinki adalah sebuah
keputusan yang tidak Demokrasi di mana keputusan tsb hanya di putuskan oleh
pihak pihak yang bertikai saja" sebagaimana yang dilontarkan oleh saudara
Muhammad Nasir Usman dari Denmark itu.
Nah,
yang juga masih belum dimengerti dan belum dipahami oleh sebagian orang baik
yang ada di Acheh ataupun di RI adalah penerapan istilah demokrasi kedalam
perundingan GAM-RI. Sebelum MoU Helsinki ditandatangani, itu di Acheh tidak ada
yang namanya demokrasi, bagaimana bisa rakyat Acheh meminta demokrasi kepada
pihak RI untuk ikut terlibat dalam perundingan GAM-RI. Sampai kiamat tidak akan
diizinkan rakyat Acheh ikut terlibat dalam perundingan GAM-RI kalau bukan
orang-orang GAM dibawah pimpinan tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan
Stafnya. Begitu juga dari pihak GAM, tidak diizinkan bagi orang-orang yang bukan GAM dibawah dibawah pimpinan tertinggi
Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan Stafnya terlibat dalam perundingan GAM-RI di
Helsinki.
Jadi,
istilah demokrasi yang dipakai oleh saudara Muhammad Nasir Usman untuk
diikutsertakan kedalam proses perundingan GAM-RI di Helsinki adalah mimpi saja.
Atau dengan kata lain, istilah demokrasi dikenakan untuk proses perundingan
GAM-RI adalah seperti mencampurkan minyak dengan air.
Kemudian,
soal hasil kesepakatan yang dituangkan dalam MoU Helsinki tidak melalui
pemungutan suara dari seluruh rakyat Acheh, itu disebabkan karena suatu hal
yang mustahil baik secara politis ataupun hukum untuk mengambil keputusan dalam
perundingan GAM-RI di Helsinki melalui cara pemunggutan suara dari seluruh
rakyat di Acheh. Sebelum perundingan GAM-RI berlangsung, itu antara GAM dan RI
masih terus berlangsung perseteruan dilapangan, bentrok senjata terus
berlangsung di Acheh. Bagaimana bisa dilangsungkan acara demokratis model
saudara Nasir Usman untuk perundingan GAM-RI, kalau di Acheh sendiri yang
namanya demokrasi masih didasar laut pada waktu itu.
Keempat,
yang menyangkut masalah referendum. Nah, istilah referendum dikaitkan dengan
perundingan GAM-RI adalah suatu mimpi disiang hari bolong. Mengapa?
Karena,
kalau keinginan saudara Muhammad Nasir Usman terlebih dahulu dilakukan
referendum atau pemungutan suara untuk menyatakan ya atau tidak dilakukan
perundingan GAM-RI di Helsinki, Finlandia, maka sampai kiamat tidak akan
berlangsung perundingan GAM-RI. Mengapa?
Karena
pertama, secara politis dan hukum dilihat dari sudut GAM dan RI adalah suatu
hal yang mustahil terjadi di Acheh. Kedua, begitu juga dalam pengambilan
keputusan-keputusan dari hasil perundingan GAM-RI dilemparkan terlebih dahulu
ke seluruh rakyat Acheh untuk dilakukan referendum adalah suatu hal yang
mustahil terjadi baik secara politis ataupun hukum.
Jadi,
jalan politis dan hukum yang terbaik adalah melahirkan kesepakatan-kesepakatan
yang telah disepakati oleh para utusan juru runding GAM dan RI untuk
selanjutnya diterapkan dan dilaksanakan dilapangan dan diawasi oleh pihak luar
negeri serta sekaligus sebagai suatu "test case" bagi pihak RI dan
GAM untuk melaksanakan perdamaian yang menyeluruh di Acheh.
Nah, "test case"
yang tertuang dalam MoU Helsinki ternyata dapat diuji dilapangan dan dilihat
siapa yang benar-benar komit dan siapa yang tidak komit dengan apa yang telah
disepakati di Helsinki.
Dan
juga sekaligus kita di Acheh sudah melihat bahwa ternyata kalau di Acheh telah
dihamparkan tikar dalam bentuk MoU Helsinki yang menjamin berlangsungnya
demokrasi di Acheh, maka hasilnya sudah dapat terlihat bahwa memang benar
sebagian rakyat Acheh menghendaki Acheh dipimpin oleh bangsa dan rakyat Acheh sendiri,
sebagian besar rakyat Acheh ingin melihat bahwa Acheh bisa menetukan nasib dan
masa depannya sendiri di Acheh tanpa terlibat pihak asing, baik dari Jakarta
atau dari tempat lain.
Nah
sekarang, inilah taktik dan strategi melalui jalur hukum MoU yang mengarah
kepada penentuan nasib sendiri melalui jalur pemilihan bagi seluruh rakyat
Acheh untuk menentukan sikap apakah masih ingin berada dibawah naungan pihak
asing ataukah ingin berada dibawah nauangan bangsa dan rakyat Acheh sendiri di
negeri Acheh.
Terakhir,
tentu saja, hanya sebagian kecil rakyat Acheh yang memahami hal yang demikian,
karena sebagian besar seperti yang ditunjukkan oleh saudara Muhammad Nasir
Usman maunya langsung menelan apa itu yang dinamakan referendum, tanpa
mengetahui, mengerti dan memahami situasi dan kondisi politik dan hukum baik
yang ada di Acheh ataupun yang ada di RI dan langkah taktik serta strategi
untuk mencapai kearah penentuan nasib sendiri melalui jalur politis.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Received:
from [85.24.13.102] by web38808.mail.mud.yahoo.com via HTTP; Wed, 22 Nov 2006
09:15:13 PST
Date:
Wed, 22 Nov 2006 09:15:13 -0800 (PST)
From:
Nasir Usman <yamiskin@yahoo.com>
To:
IACSF@yahoogroups.com
Malang benar nasib rakyat Aceh,
sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Hasil dari analisa di lapangan:
Pilkada di Aceh bukanlah sebuah penyelesaian atau berakhir nya konplik Aceh
secara permanen, namun akan membuka konplik yang baru bagi rakyat Aceh sendiri
di mana untuk kedepan kemungkinan besar akan terjadi perang saudara yaitu
sesama Aceh sendiri. Pilkada di Aceh tidak lah membuat perubahan yang
menyeluruh bagi seluruh rakyat Aceh, justru hanya mengembungkan perut perut
orang tertentu saja.
Keputusan di Helsinki adalah
sebuah keputusan yang tidak Demokrasi di mana keputusan tsb hanya di putuskan
oleh pihak pihak yang bertikai saja, kalau pun ada pihak yang lain yang ikut di
serta kan namun pihak tersebut adalah pihak yang mendukung /pengikut mereka
juga. Seharus nya
dalam mengambil keputusan di Helsinki harus ada potting suara dari seluruh
rakyat Aceh baik di dalam maupun di yg ada di luar negeri.
Saya
sendiri sebagai rakyat Aceh merasakan keputusan yang di ambil di Helsinki tidak
lah adil jadi keputusan yang tepat untuk Aceh adalah REFERENDUM.
Wasssalam
dari
Ureung
Gampong
----------