Stockholm,
12 Agustus 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
SAUDARA "GUBERNUR ACHEH"
IRWANDI YUSUF SUDAH TERBAWA ARUS MBAH SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DALAM HAL
PENGADILAN HAM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
MAKIN
KELIHATAN SAJA ITU SAUDARA "GUBERNUR ACHEH" IRWANDI YUSUF SUDAH
TERBAWA ARUS MBAH SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DALAM HAL PENGADILAN HAK ASASI
MANUSIA
"…terkait
KKR dan Pengadilan HAM merupakan dua hal yang mesti harus dipikirkan pemerintah
dan digagas pembentukan dalam waktu cepat. Satu hal lain, juga terkait
dengan penyelesaian klaim bersama. Pengadilan HAM yang dibentuk nantinya di
Aceh tidak dalam konteks retroaktif (berlaku surut), tetapi berlaku maju…"
(Saudara "Gubernur
Acheh" Irwandi Yusuf, Hermes Palace Hotel, 11 Agustus 2007)
Dalam MoU
Helsinki 15 Agustus 2005 telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI
bahwa "Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh"
dan "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan
upaya rekonsiliasi" (MoU 2.2 , 2.3)
Persoalan
sekarang yang dijadikan penafsiran oleh pihak RI termasuk saudara
"Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf
dalam hal Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah apabila Pengadilan Hak
Asasi Manusia dibentuk untuk Acheh maka akan berlaku maju bukan berlaku
retroaktif atau berlaku surut.
Nah,
mengapa saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf lebih menyukai dan
lebih mengedepankan Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk Acheh berlaku
maju bukan berlaku surut?
Karena
saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf menganggap bahwa tindakan
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak RI dalam hal ini TNI dan POLRI
terhadap rakyat Acheh di Acheh sebelum MoU ditandatangani pada tanggal 15
Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia adalah tindakan yang bisa dibebaskan dan
dibenarkan menurut HAM. Jadi kalau menurut saudara "Gubernur Acheh"
Irwandi Yusuf yang akan menjadi objek hukum Pengadilan HAM di Acheh adalah
bukan pihak TNI dan POLRI yang telah melakukan pelanggaran berat HAM, melainkan
orang-orang yang dianggap melanggar HAM setelah Pengadilan HAM dibentuk di
Acheh.
Karena itu
menurut pikiran saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf pihak TNI dan
POLRI yang telah melakukan pelanggaran berat HAM di Acheh sebelum MoU
ditandatangani di Helsinki adalah perlu dibebaskan dan tidak ada gunanya untuk
diusut kembali dan diajukan kedepan Pengadilan HAM di Acheh.
Nah,
disinilah kelihatan itu saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf sudah
terbius dan sudah masuk kedalam jalur pengaruh arus pikiran pihak mbah Susilo
Bambang Yudhoyono termasuk pihak TNI dan POLRI.
Kalau
saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf menyandarkan alasan bahwa
untuk menjaga perdamaian di Acheh tidak perlu harus diusut kembali dan diajukan
ke depan Pengadilan HAM di Acheh pihak TNI dan POLRI yang telah melakukan
pelanggaran berat HAM, maka alasan dasar yang dipakai oleh saudara
"Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf ini adalah alasan yang paling keropos
yang justru akan menghancurkan tali perdamaian di Acheh.
Dan
kalau saudara "Gubernur
Acheh" Irwandi Yusuf menyadari dengan dimasukkannya klausul MoU 2.2 diatas
adalah justru untuk menyelesaikan perdamaian di Acheh baik secara hukum ataupun
secara politik.
Nah
sekarang, kalau saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dalam usaha
melakukan pengungkapan Kebenaran dan melakukan Rekonsiliasi di Acheh tanpa
melakukan usaha-usaha hukum dalam hal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak
TNI dan POLRI di Acheh, maka usaha pengungkapan Kebenaran dan melakukan
Rekonsiliasi di Acheh tidak akan berhasil sebagaimana diharapkan oleh seluruh
rakyat Acheh di Acheh.
Pihak TNI
dan POLRI dengan girang hati melepaskan tanggung jawab hukum dalam hal
pelanggaran berat HAM di Acheh dengan adanya sikap dan tindakan politik yang
dijalankan oleh pihak saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dalam masalah pembentukan Pengadilan HAM di
Acheh tidak berlaku surut.
Dan sikap
tindakan politik serta hukum yang diemban oleh pihak saudara "Gubernur
Acheh" Irwandi Yusuf yang sangat
didambakan oleh pihak TNI dan POLRI yang telah melakukan pelanggaran berat HAM
di Acheh.
Dan tentu
saja, akibatnya sikap dan tindakan politik dan hukum yang dimajukan oleh pihak
saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dalam hal Pengadilan HAM di
Acheh tidak berlaku surut adalah salah satu faktor yang akan menyebabkan
perdamaian di Acheh terancam.
Terakhir,
terpilihnya saudara Irwandi Yusuf untuk menjadi "Gubernur Acheh"
bukan berarti harus selalu mengikuti dan mengarah ke jalur Jakarta dan
mengikuti kehendak politik dan hukum mbah Susilo Bambang Yudhoyono, malainkan
saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf harus mampu membawa dan
menjalankan sikap dan tindakan politik dan hukum yang telah digariskan dalam
MoU Helsinki. Bukan sebaliknya menghancurkan jalur MoU Helsinki.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Ahad, 12 Agustus
2007 | 06:45
Irwandi
Khawatirkan Reintegrasi
KKR Belum Jalan
http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=2677&tit=Headline%20Focus%20-%20Irwandi%20Khawatirkan%20Reintegrasi
BANDA ACEH–Proses reintegrasi mantan kombatan GAM kembali disorot. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan apabila Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tidak serius menangani persoalan reintegrasi, maka kemungkinan muculnya konflik baru pasca MoU Helsinki akan terbuka lebar.
“Reintegrasi merupakan substansi penting dalam perdamaian ini. Kalau reintegrasi tidak berjalan optimal, dikhawatirkan melahirkan konflik. Oleh karena itu, perlu komitmen semua pihak menjalankan program reintegrasi,” katanya ketika dalam seminar refleksi dua tahun pasca MoU Helsinki di Hermes Palace Hotel kemarin.
Selain Irwandi, seminar turut dihadiri Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Supiadin AS, Direktur Intelkam Polda Aceh Kombes Pol Nasikin, Ketua DPR Aceh Sayed Fuad Zakaria, SE, mantan Menteri HAM Hasballah M Saad, pendiri IPI Farid Husain, serta unsur masyarakat lainnya.
Menurut Irwandi, ancaman konflik baru akan menjadi sebuah tantangan besar bagi pemerintah Aceh ke depan. Konflik tersebut dapat dipicu apabila masyarakat korban konflik hidup dalam ketidakpastian dengan tingkat kesejahteraan yang rendah.
“Kemiskinan dan ketidakadilan sosial merupakan puncak dari munculnya konflik baru di Aceh,” kata mantan Senior Representatif GAM di AMM itu.
Disebutkan, semua pihak termasuk BRA harus memacu kinerja dan mempercepat realisasi pogram-pogram pemberdayaan ekonomi para korban konflik dan para mantan petempur GAM. Tugas reintegrasi bukan semata menjadi tanggungjawab BRA, tetapi semua pihak dan stakeholder serta lembaga lainya juga ikut berperan.
Irwandi juga menegaskan, penekanan kebijakan reintegrasi ke depan difokuskan pada pemberdayaan ekonomi para korban konflik. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat terutama, mereka yang merasakan langsung konflik.
Dalam konteks menjaga perdamaian Aceh, Gubernur meminta semua pihak harus saling membangun rasa saling percaya (trust building). Hal ini dinilai penting agar tidak muncul prasangka negatif antara sesama para pihak yang dulunya terlibat konflik.
Dia menandaskan, langkah lainnya yang tidak kalah penting yang harus dilakukan pemerintah juga terkait percepatan pengeluaran Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bagian dari paraturan pelaksana UUPA.
Saat ini kata
dia, pemerintah baru mengeluarkan PP 20/2007 tentang partai lokal. Sementara,
sejumlah PP lainnya yang dinilai mendesak kini masih dalam pembahasan intens di
tingkat pemerintah pusat, seperti PP tentang Migas dan PP tentang Konsultasi
dan Konsensus yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat dan Aceh.
PP tersebut, kata
Irwandi, hingga kini masih ditemui kendala karena dalam konteks drafnya hanya
mencantumkan kata “konsultasi” dan menghilangkan kata “konsensus”. Kebijakan
tersebut membuat pemerintah Aceh merasa keberatan. “Untuk itu kita sudah surati pemerintah tiga
kali,” katanya.
Menurut Irwandi,
PP tentang konsultasi dan kewenangan tersebut dinilai penting karena PP
tersebut sangat erat kaitanya dengan kelahiran PP lainnya yang dibutuhkan
pemerintah Aceh sebagai acuan pelaksana UUPA.
“Sekarang ini tahun 2007 hanya tinggal empat bulan lagi. Tetapi PP tentang konsultasi dan konsensus ini belum juga keluar. Kalau tanpa PP ini kita tidak bisa membahas PP lainnya. Karenanya ini sangat prioritas,” tegas Irwandi.
KKR dan Pengadilan HAM
Proses pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta pembentukan Pengadilan HAM di Aceh juga menjadi dua agenda yang hingga kini belum juga berjalan sebagaimana diharapkan.
Irwandi mengatakan, terkait KKR dan Pengadilan HAM merupakan dua hal yang mesti harus dipikirkan pemerintah dan digagas pembentukan dalam waktu cepat. Satu hal lain, juga terkait dengan penyelesaian klaim bersama.
Pengadilan HAM yang dibentuk nantinya di Aceh tidak dalam konteks retroaktif (berlaku surut), tetapi berlaku maju.
“Ketiga hal ini masih terlupakan dan kita akan terus mendorong ini bisa terwujud,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Sayed Fuad Zakaria mengatakan, keberhasilan pogram reintegrasi Aceh sangat tergantung pada sejauh mana pemerintah Aceh memberi ruang bagi masyarakat korban konflik menikmati hidup dengan kesejahteraan yang layak.
“Sekurang-kurangnya pada APBD 2008 mendatang 50 persen dana yang ada harus dialokasikan ke sektor pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Selama ini, kata Sayed, banyak korban konflik di Aceh yang terlupakan oleh pemerintah karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk bersuara. “Korban konflik itu bukan hanya ada di KPA. Ibu-ibu di desa pedalaman pada prisipnya juga korban konflik. Tapi kadang mereka terlupakan oleh pemerintah,” ujarnya. (ans/har)
----------