Stockholm, 2 November 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA ADALAH PEMERINTAH
DALAM PENGASINGAN DI KUTA RADJA, ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEDIKIT PELURUSAN SEJARAH TENTANG PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA (PDRI) YANG DITULIS OLEH REDAKSI SWARAMUSLIM.COM
"Assalamu'alaikum
wr.wbr. Bpk. Ahmad yg saya hormati, saya memohon kepada bapak untuk mengecek
isi artikel dari web di bawah ini : http://swaramuslim.com/galery/sejarah/index.php?page=PDRI
. Disini tidak menyebutkan menyerahnya RI? Kalau pun memang benar RI
telah menyerah, maka secara hukum internasional apabila seperti apa yg disebut
menyerah? Karena disitu telah disebut tentara RI sudah tidak ada di Yogyakarta
ataukah hanya sedikit. Bagaimanakah ke absahan PDRI menurut hukum internasional
dengan adanya surat dari Soekarno tsb? Bagaimana juga ke absahan menurut hukum
internasional tentang rapat empat kabinet yg tidak mengetahui surat yg dibuat
karena ketidaktahuan mereka bahwa Soekarno telah membuat surat tentang
pembentukan pemerintahan darurat di Sumatera ? (Pada 21 Desember 1948, keempat
Menteri tersebut mengadakan rapat dan hasilnya disampaikan kepada seluruh
Gubernur Militer I, II dan III, seluruh Gubernur sipil dan Residen di Jawa)
Sesungguhnya atau bukti bahwa PDRI juga Mr. Syafruddin Prawiranegara berada di
Bukittinggi ataukah di Negeri Aceh? Saat itu nama aceh/ status secara
internasional bernama apa? dan undang-undangnya apa? Mohon berkenan balasan
dari Bapak. Terimakasih atas
perhatiannya.". (Wijaya , wijaya10.01@gmail.com , Wed, 31 Oct 2007 16:51:27 +0700)
Terimakasih saudara Wijaya atas pertanyaan dan pemberitahuan artikel
tentang PDRI di swaramuslim.com .
Kalau diteliti secara mendalam apa yang dtulis dalam artikel
"Agressi Militer Belanda ke II dan Pemerintah Darurat Republik
Indonesia (PDRI)" yang ditulis
oleh redaksi swaramuslim.com , maka ada beberapa masalah yang perlu diluruskan.
Diantaranya:
Kami Presiden RI memberitahukan bahwa pada hari Minggu, tanggal 19
Desember 1948, pukul 6 pagi, Belanda telah memulai serangannya atas Ibukota
Yogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewajibannya
lagi, kami menguasakan pada Mr. Syafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran
Republik Indonesia untuk membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera.
Yogyakarta, 19 Desember 1948
Presiden Wakil Presiden
Sukarno Mohamad Hatta
Nah, menurut cerita diatas disebutkan bahwa Sukarno dan Mohammad Hatta
memberikan kuasa kepada Mr.
Syafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran untuk membentuk Pemerintah Darurat
di Sumatera, dalam hal ini di Bukittinggi, sebagaimana yang dituliskan oleh
redaksi swaramuslim.com
: "Mereka belum mengetahui mengenai Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948,
yang memutuskan pemberian mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk
membentuk Pemerintah Darurat di Bukittinggi...."
Nah sekarang yang perlu diluruskan adalah "….memutuskan pemberian
mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat di
Bukittinggi....". Mengapa?
Karena dua hari kemudian, yaitu pada tanggal 21 desember 1948 Bukittinggi
sudah dikuasai oleh pasukan Belanda. Jadi, tidak mungkin Mr. Syafrudin Prawiranegara membentuk
Pemerintah Darurat di Bukittinggi yang telah dikuasai oleh Belanda.
Justru yang benar dan masuk akal baik secara fakta, bukti, hukum dan
sejarah adalah Mr. Syafrudin Prawiranegara membentuk Pemerintah Darurat bukan
di Bukittinggi, melainkan di Kuta Radja, Acheh. Mengapa di Acheh ?
Karena,
sejak Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, maka Acheh
menjadi bebas kembali, lepas dari penjajahan Jepang. Acheh yang sebelum dijajah
oleh Belanda dan diteruskan oleh Jepang adalah merupakan satu negara yang
berdaulat. Ketika Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutu-nya, maka kembali
Acheh merupakan negara yang bebas dari cengkraman penjajah Jepang. Sejak Jepang
menyerah, tidak pernah Acheh dikuasai dan dijajah kembali oleh Belanda. Usaha
terakhir yang dilakukan oleh pasukan Belanda, NICA (Netherland Indies Civil
Administration) dan pasukan Sekutu (Inggris - Gurkha) yang juga mengerahkan
pasukan Jepang dibawah pimpinan Brigadir Jenderal T.E.D. Kelly yang mendarat di
Medan pada tanggal 9 Oktober 1945 adalah melakukan penyerangan ke Acheh melalui
Krueng Panjo/Bireuen pada bulan november 1945 dan penyerangan ke Langsa/Kuala
Simpang. Tetapi usaha penyerangan ke Acheh itu tidak berhasil, karena mendapat
perlawanan yang kuat dari para pejuang Islam Acheh yang langsung dipimpin oleh
Teuku Nyak Arif.
Jadi, secara
fakta, bukti, hukum dan sejarah sebenarnya Pemerintah Darurat RI yang dibentuk
oleh Mr. Syafrudin Prawiranegara adalah merupakan satu pemerintah dalam
pengasingan di Negeri Acheh yang telah bebas kembali dari penjajahan Jepang.
Kemudian, mengapa PDRI
disebut dengan pemerintah dalam pengasingan di Acheh? Karena Acheh adalah bukan
bagian wilayah RI. Hal ini didasarkan kepada dasar hukum perjanjian Renville
yang ditandatangani pada 17 Januari 1948. Dimana wilayah kekuasaan secara
de-facto dan de-jure RI adalah di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.
Selanjutnya, RI secara
de-facto wilayahnya yang di Yogyakarta dan disekitarnya telah lenyap karena
diduduki oleh pasukan Belanda pada tanggal 19 desember 1948, begitu juga
pemerintah RI telah hilang, karena Presiden, Wakil Presiden dan beberapa
Menteri lainnya ditangkap dan diasingkan ke Bangka.
Jadi, yang wujud secara
fakta, bukti, hukum dan sejarah adalah Pemerintah Darurat RI yang dibentuk oleh
Mr. Syafrudin Prawiranegara yang merupakan satu pemerintah dalam pengasingan di
Negeri Acheh.
Hal itu bisa
dibuktikan dengan lahirnya Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949,
yang sebagian isinya menyatakan:
The Security Council,
Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the
principles of the Renville Agreement and agree that free and democratic
elections should be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a
constituent assembly at the earlist practicable date...
Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands
plans to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January
1950 if possible, and in any caseduring the year 1950.
3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed
objectives and desires of both parties to establish a federal, independent and
sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations
be undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the
Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the
assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of
the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements. (PBB
resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)
Nah, berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) melalui Pemerintah Darurat
Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru
yang disebut perundingan Roem Royen.
Pihak RI yang pemerintahnya digantikan oleh PDRI diwakili oleh delegasi
yang dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan
pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani
pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta
dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat
penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat
dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia
sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka,
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).
Sebelum dilahirkan Resolusi PBB No.67(1949) dan sebelum diadakan perundingan Roem Royen, pihak United Nations Fact Finding Military Commission datang ke Acheh pada bulan januari 1949 untuk membuktikan apakah benar ada Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara sebagai pemerintah dalam pengasingan di Acheh. Kalau memang ada secara de-jure Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara sebagai pemerintah dalam pengasingan di Acheh, maka bisa dilakukan satu perundingan baru antara Belanda dan pihak RI, dalam hal ini pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia dalam pegasingan di Acheh.
Ternyata memang benar ditemukan bahwa Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara sebagai pemerintah dalam pengasingan di Acheh wujud, karena itu lahirlah Resolusi PBB No.67(1949) dan berlangsungnya perundingan Roem Royen.
Jadi sebenarnya Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara sebagai pemerintah dalam pengasingan di Acheh adalah memang absah dan diakui oleh pihak PBB.
Karena itu
tidak benar secara fakta, bukti, hukum dan sejarah kalau pihak redaksi swaramuslim.com menuliskan lagi dalam artikelnya:
Tanggal 1 Januari 1949, PDRI
membentuk 5 wilayah pemerintahan militer di Sumatera:
1. Aceh, termasuk Langkat dan
Tanah Karo.Gubernur Militer : Teuku M. Daud di Bereu’ehWakil Gubernur Militer :
Letnan Kolonel Askari
2. Tapanuli dan Sumatera Timur
Bagian Selatan.Gubernur Militer : dr. Ferdinand Lumban Tobing Wakil Gubernur
Militer : Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang
3. Riau Gubernur Militer : R.M.
Utoyo Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Hasan Basri
4. Sumatera Barat.Gubernur
Militer : Mr. Sutan Mohammad Rasyid Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel
Dahlan Ibrahim
5. Sumatera Bagian
Selatan.Gubernur Militer : dr. Adnan Kapau GaniWakil Gubernur Militer : Letnan
Kolonel Maludin Simbolon.
Nah, dari cerita
diatas ada yang perlu diluruskan yaitu pihak PDRI telah melakukan pelanggaran
hukum yaitu dengan mengklaim Acheh sebagai wilayah RI, padahal PDRI adalah
merupakan pemerintah dalam pengasingan di Acheh. Kemudian Acheh adalah bukan
wilayah bagian RI menurut perjanjian Renville yang ditandatangani pada 17
Januari 1948. Kemudian di Sumatra Timur, pada 24 Maret 1948 berdiri Negara
Sumatra Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur diangkat sebagai
Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI,
1986, hal. 176). Begitu juga di Sumatera Selatan berdiri Negara Sumatera
Selatan dengan Walinegara Abdul Malik pada tanggal 30 Agustus 1948. Sama juga
di Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Negara Riau dibentuk konfederasi pada 12
Juli 1947 yang Kepala Pemerintahannya dipegang oleh Masjarif gelar Lelo
Bandaharo.
Jadi sekarang,
suatu hal yang diada-adakan dan tidak
ada fakta, bukti, sejarah dan hukumnya kalau pihak redaksi swaramuslim.com
menyisipkan cerita tersebut diatas sebagai bagian dari misi PDRI di
Bukittinggi.
Seterusnya lagi yang
perlu diluruskan adalah adanya cerita empat Menteri, Menteri Dalam Negeri, dr.
Sukiman, Menteri Persediaan Makanan, Mr. I.J. Kasimo, Menteri Pembangunan dan
Pemuda, Supeno, dan Menteri Kehakiman, Mr. Susanto yang belum mengetahui Sidang
Kabinet pada 19 Desember 1948, yang memutuskan pemberian mandat kepada Mr.
Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera.
Kemudian ke empat Menteri tersebut mengadakan rapat dan hasilnya disampaikan
kepada seluruh Gubernur Militer I, II dan III, seluruh Gubernur sipil dan
Residen di Jawa. Dimana
sebagian isi rapat itu adalah:
Demikian
pembagian kerja yang diputuskan oleh keempat Menteri yang berada di Jawa. Dipermaklumkan
bahwa dalam rapat Dewan Menteri tanggal 16 Desember ybl. Telah diputuskan,
bahwa selama P.Y.M. Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pimpinan
Pemerintah Pusat diserahkan kepada 3 orang Menteri, yaitu: 1. Menteri Dalam
Negeri, 2. Menteri Kehakiman, 3. Menteri Perhubungan. Dari 3
Menteri tersebut tadi pada waktu ini 2 orang yaitu Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kehakiman berada di suatu tempat di luar daerah Yogyakarta. Selain
daripada beliau-beliau itu di tempat tersebut juga berada Menteri Persediaan
Makanan dan Menteri Pembangunan dan Pemuda. Berhubung dengan sejak tanggal 19
Desember 1948 hubungan dengan Yogyakarta terputus, maka 2 orang Menteri
tersebut di atas juga duduk dalam pimpinan Pemerintahan Pusat, menganggap perlu
mengusahakan agar pemerintahan dapat terus berjalan seperti biasa. Untuk
keperluan ini, selama Menteri yang bersangkutan berhalangan mengerjakan
tugasnya, diadakan pembagian pekerjaan sebagai berikut:Pekerjaan Kementerian
Pertahanan, Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri
Dalam Negeri Dr. Sukiman, yang juga memimpin Kabinet. Pekerjaan Kementerian
Keuangan, Kementerian Kemakmuran dan Kementerian Pekerjaan Umum dipimpin oleh
Menteri Persediaan Makanan Kasimo. Pekerjaan Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Penerangan dipimpin oleh Menteri Pembangunan dan Pemuda Supeno.
Pekerjaan Kementerian Perburuhan dan Sosial, Kementerian Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Mr.
Susanto.
Nah, dari
cerita tersebut diatas menunjukkan adanya penyisipan cerita yang mengada-ada
yang tidak ada dasar hukumnya. Mengapa
? Karena, kalau ke empat Menteri tersebut dengan alasan tidak mengetahui adanya
Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948 yang memutuskan pemberian mandat kepada
Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera,
kemudian secara sepihak membentuk pimpinan Pemerintah Pusat sebagai pengganti
Presiden dan Wakil Presiden serta para Menterinya dan berkedudukan di wilayah
yang dikuasai oleh Belanda, maka itu sama artinya ke empat Menteri tersebut
membentuk pemerintah yang ilegal yang tidak diketahui dan tidak diakui baik
oleh Sukarno ataupun oleh Mohammad Hatta dan Menteri-Menteri lainnya.
Nah, inilah sebagian masalah yang perlu diluruskan dalam
artikel yang dibuat oleh redaksi swaramuslim.com tentang "Agressi Militer Belanda ke II
dan Pemerintah Darurat Republik Indonesia
(PDRI)"
Bagi yang ada minat untuk
menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya
sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya
yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang
Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon
pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------