Stockholm, 24 Februari 2008
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
BANGSA GAYO, ALAS & SINGKIL MEMBUAT FEDERASI DENGAN
BANGSA ACHEH DI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEKILAS
MENYOROT BANGSA GAYO, ALAS & SINGKIL MEMBUAT FEDERASI DENGAN BANGSA ACHEH
DI ACHEH
Dua
tahun setengah yang lalu saudara Mudasir di Bandung meminta tanggapan tentang
pemekaran Acheh:
"Mohon tanggapan Sdr. Ahmad Sudirman atas berita ini "Pemekaran
Aceh : Bila Pemekaran Ditolak, Lima Kabupaten Ancam Berontak" (Mudasir , moed_dev@msn.com , Wed, 24 Aug 2005 14:59:59
+0000)
Baiklah
saudara Mudasir di Bandung, Indonesia.
Ketika
Ahmad Sudirman membaca pernyataan Ketua Advokasi KP3 ALA, Abubakar Arif, Rabu
24 Agustus 2005: "Tidak tertutup kemungkinan, bahwa masyarakat kelima
kabupaten yang tergabung dalam provinsi bentukan Acheh Leuser Antara, akan
keluar dari Provinsi Acheh dengan cara tidak mengakui dan memisahkan diri dari
Acheh secara total. Dalam MoU tidak disebutkan masalah pemekaran yang sudah 40
tahun dibicarakan. Yang jelas sejak Indonesia merdeka kami tidak mendapat
perhatian dari pemerintah daerah "
Kemudian
kalau Ahmad Sudirman menggali lebih dalam dibalik apa yang dinyatakan Abubakar
tersebut, dimana di wilayah yang dinamakan Acheh Leuser Antara yang meliputi
Acheh Singkil, Acheh Tenggara, Gayo Luwes, Acheh Tengah, dan Bener Meuriah,
ternyata akan terkuak masalah yang jauh masuk kedalam akar sejarah yang
didalamnya terlibat bangsa Gayo, Alas dan Singkil.
Memang
di Acheh ini telah tinggal dan hidup berbagai bangsa, disamping bangsa Acheh,
juga tinggal bangsa Gayo yang hidup dan tinggal di Acheh Tengah dan Acheh
Timur. Dimana bangsa Gayo ini terbagi kedalam dialek, seperti suku bangsa Gayo
Lut yang tinggal di daerah Danau Lut Tawar, suku bangsa Gayo Luwes, suku bangsa
Gayo Linge, suku bangsa Gayo Seberjadi yang tinggal disekitar Lokop juga sampai
ke Acheh Timur, dan suku bangsa Gayo Johar di Sumatera Timur. Kemudian, bangsa
Alas yang tinggal diwilayah Acheh Tenggara. Seterusnya
bangsa Singkil yang mendiami Acheh Singkil. Bangsa Tamiang yang menduduki
wilayah Acheh Tamiang, bangsa Simeulue yang hidup di Pulau Simeulue. Lalua
bangsa Sunda, bangsa Jawa, bangsa Cina, bangsa India, bangsa Arab, bangsa
Bugis, dan bangsa Minangkabau.
Nah, yang menjadi masalah yang
dituntut oleh lima Kabupaten yang ada di Acheh, yaitu Acheh Singkil, Acheh
Tenggara, Gayo Luwes, Acheh Tengah, dan Bener Meuriah, karena bangsa-bangsa yang
tinggal dan hidup diwilayah ini adalah bangsa-bangsa yang bukan bangsa Acheh.
Yaitu bangsa Gayo, Alas dan Singkil. Dimana wilayah mereka itu membentang dari
Selatan, yaitu dari Acheh Singkil sampai ke wilayah tengah yaitu ke Acheh
Tengah dan Bener Meuriah.
Dan, memang kalau menggali sejarah
bangsa Gayo, misalnya, itu akan terbongkar bahwa bangsa Gayo telah memiliki
kerajaan yang berdiri sendiri yang dinamakan dengan Kerajaan Linge. Dimana
Kerajaan Linge ini dibangun pada tahun 416 H / 1025 M di Buntul Linge dengan
raja pertamanya, Adi Genali atau yang dinamakan juga dengan Kik Betul, yang
mempunyai empat orang putra yaitu Sibayak Linge, Empuberu, Merah Johan, Merah
Linge. Dimana Raja Linge I mewariskan sebilah pedang dan cincin permata kepada
keturunannya. Dimana cincin permata itu berasal dari Sultan Peureulak Makhdum
Berdaulat Mahmud Syah yang berkuasa pada tahun 1012 M -1038 M. Ketika Adi
Genali membangun Kerajaan Linge dibantu oleh perdana menteri Syeikh Sirajuddin
yang bergelar Thjik Serule.
Nah, sejarah Kerajaan Linge ini
lebih dahulu muncul dibandingkan dengan sejarah Kesultanan Acheh yang dibangun
pertama kali di wilayah Acheh paling utara oleh Sultan Johan Syah pada abad 12,
sekitar tahun 601 H / 1205 M, dan Kesultanan Samudera Pasai yang dibangun oleh
Merah Silu yang berkuasa antara tahun 1275 M - 1297 M yang berganti nama
menjadi Sultan Malik al-Saleh setelah memeluk Islam.
Kemudian ketika Sultan Ali
Mughayat Syah menguasai Kesultanan Acheh dari tahun 1514 M - 1528 M, ia
berhasil menyatukan Kesultanan Samudra Pasai kedalam wilayah kekuasaan
Kesultanan Acheh pada tahun 1524 M.
Selanjutnya, setelah Iskandar Muda
dinobatkan sebagai Sultan pada tanggal 6 Dzulkhijjah 1015 H / 3 April 1607 M,
maka itu wilayah Benteng Deli bisa ditembus dan diduduki. Daerah Natal, Tiku,
Pariaman dan Pulau Nias juga bisa didudukinya. Begitu juga Daerah Johor dapat
dikuasi pada tahun 1613 M. Lalu Pahang dikuasai pada tahun 1618 M. Seterusnya
Kedah dikuasai pada tahun 1619 M, dan Daerah Tuah dikuasai pada tahun 1620 M.
Nah disaat Sultan Iskandar Muda
inilah, itu Sumatera berada dibawah kekuasaan Kesultanan Acheh, termasuk
didalamnya Kerajaan Linge yang dibangun oleh Adi Genali dan para keturunannya
yang terletak di daerah Gayo di Acheh Tengah dengan wilayah laut tawarnya.
Jadi sekarang, bisa dimengerti dan
dipahami mengapa bangsa Gayo yang memiliki sejarah kerajaan Linge ini merasa
bukan bagian dari wilayah kekuasaan Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Acheh.
Dan suku Gayo ini
merasa diduduki oleh pihak Sultan Iskandar Muda.
Disamping
itu, bisa dimengerti juga bahwa bangsa Gayo adalah bangsa minoritas yang
berbeda kebudayaannya dengan budaya bangsa Acheh.
Dan
menurut para akhli antropologi, budaya bangsa Gayo dikelompokkan kedalam budaya
bangsa Batak. Dan memang terbukti bahwa bahasa dan adat istiadat bangsa Gayo,
seperti kesenian Didong dengan bahasa Gayo, Pepongoten, Sebuku, melengkan,
munenes, saer adalah berbeda dengan seni budaya yang ditampilkan oleh bangsa
Acheh.
Pada
tahun-tahun terakhir ini bangsa Gayo bergabung dengan bangsa Alas yang
menguasai Acheh Tenggara, dan bangsa Singkil yang hidup di wilayah Acheh
Singkil.
Bergabungnya
bangsa Gayo yang berpusat di Takengon, bangsa Alas yang berpusat di Kutacane
dan bangsa Singkil yang berpusat di Singkil ini didasarkan kepada pertama,
alasan perbedaan etnis, yaitu mereka bukan merasa sebagai bangsa Acheh. Dan
mereka siap mendirikan dan membentuk wilayah sendiri yang dinamakan wilayah
Acheh Leuser Antara. Leuser adalah nama gunung yang tingginya 3149 meter yang
terletak di Acheh Tenggara. Gunung Leuser kelihatan berdiri tegak seperti
penjaga antara bangsa Gayo di Acheh Tengah dan bangsa Alas di Acheh Tenggara.
Dan kedua, alasan wilayah Acheh yang luas yang dirasakan oleh bangsa Gayo, Alas
dan Singkil tidak mendapatkan pemerataan pembangunan di wilayahnya.
Nah
permasalahannya sekarang, masalah Gayo-Alas-Singkil ini bisa dipecahkan dalam
Pemerintahan Acheh berdasarkan MoU. Artinya,
tidak perlu melibatkan Pemerintah RI. Dimana Gayo-Alas-Singkil yang wilayahnya Acheh
Singkil - Acheh Tenggara - Gayo Luwes - Acheh Tengah - Bener Meuriah bisa
membentuk federasi dengan Acheh. Dan bentuk Negeri federal ini adalah langkah
yang terbaik untuk memberikan kepada masing-masing pihak kedaulatan
masing-masing kedalam.
Jadi, masalah Acheh bisa
diselesaikan oleh bangsa Acheh, bangsa Gayo, bangsa Alas, dan bangsa Singkil.
Pihak Pemerintah RI, tidak perlu ikut campur dalam masalah internal
Pemerintahan Acheh.
Karena kalau dilibatkan Pemerintah
RI, maka sudah bisa diduga akan dihembuskan pertentangan yang tajam dan
horizontal antara bangsa Acheh dengan bangsa Gayo, Alas, dan Singkil.
Kembalikan kepada masa
kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, tetapi dengan memberikan kekuasaan kedalam
bagi bangsa Gayo, Alas, dan Singkil untuk mengatur wilayahnya. Khususnya bangsa
Gayo yang memiliki sejarahnya sendiri sebagaimana sejarah bangsa Acheh.
Kalau bangsa Acheh bisa
menyelesaikan secara internal dengan bangsa Gayo, Alas, dan Singkil dengan cara
damai, dan tidak melibatkan kekuatan militer dari luar, apalagi pasukan
non-organik TNI, maka Insya Allah masalah kekuasaan dalam wilayah Acheh
Singkil, Acheh Tenggara, Gayo Luwes, Acheh Tengah, dan Bener Meuriah bisa
diselesaikan secara jujur dan adil.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
Stockholm,
25 Agustus 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
PENYELESAIAN GAYO, ALAS &
SINGKIL SECARA INTERN MELALUI PEMERINTAH ACHEH & LEGISLATIF ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
GAYO,
ALAS & SINGKIL DISELESAIKAN SECARA INTERN MELALUI PEMERINTAH ACHEH &
LEGISLATIF ACHEH
Menyinggung
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka
15 Agustus 2005 mengenai:
1.1.4. Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, yaitu sebelum dasar hukum UU Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Acheh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan dan disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1956 oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno, dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman Muljatno dan oleh Menteri Dalam Negeri Sunarjo.
Nah,
dengan disepakatinya perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,
berarti perbatasan Acheh yang wilayahnya dimasukkan oleh Soekarno memakai Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan
Propinsi Sumatera-Utara kedalam wilayah Propinsi Sumatera Utara. Artinya,
wilayah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3.
Acheh-Utara, 4.
Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan
dan Kota Besar Kutaraja yang dianeksasi kedalam wilayah Propinsi Sumatera
Utara. Dimana Propinsi Sumatera Utara ini sebelumnya satu hari sebelum RIS
dilebur, dibentuk berdasarkan dasar hukum sepihak Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21
Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi tanggal 14 Agustus 1950.
Karena perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,
maka itu menunjukkan Daerah Acheh yang sebelum diberlakukan sebagai Daerah
Otonomi Propinsi Acheh. Atau dengan kata lain Acheh yang masih berdiri sendiri,
tetapi telah dicaplok mbah Soekarno dengan RI-Jawa-Yogya-nya memakai mulut
Propinsi Sumatera Utara dengan cara menetapkan dasar hukum sepihak Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan
Propinsi Sumatera-Utara.
Sekarang,
karena MoU 15 Agustus 2005 merupakan kesepakatan antara RI dengan ASNLF/GAM,
maka masalah yang menyangkut persoalan Gayo, Alas & Singkil, itu akan
diselesaikan oleh Pemerintah Acheh dan Legislatif Acheh berdasarkan Undang
Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh yang mengacu kepada
MoU 15 Agustus 2005.
Nah
berdasarkan Undang Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh
ini apabila pihak DPR RI akan menetapkan keputusan-keputusan yang terkait
dengan Acheh terlebih dahulu dilakukan dengan konsultasi dan mendapat
persetujuan legislatif Acheh. Misalanya, kalau pihak DPR RI akan membahas RUU
tentang pemekaran Acheh, maka terlebih dahulu dilakukan dengan konsultasi dan
mendapat persetujuan legislatif Acheh.
Jadi,
tidak mudah bagi pihak bangsa Gayo, Alas & Singkil untuk menuntut Acheh
Singkil, Acheh Tenggara, Gayo Luwes, Acheh Tengah, dan Bener Meuriah menjadi
satu propinsi kepada pihak DPR RI tanpa terlebih dahulu dilakukan dengan
konsultasi dan mendapat persetujuan legislatif Acheh.
Karena
itu cara yang terbaik bagi bangsa Gayo, Alas & Singkil adalah bukan meminta
kepada pihak DPR RI, melainkan melakukan perundingan dengan bangsa Acheh untuk
mendapatkan kesepakatan dalam hal masa depan bangsa Gayo, Alas & Singkil,
dan masa depan Acheh Singkil, Acheh Tenggara, Gayo Luwes, Acheh Tengah, dan
Bener Meuriah. Dan itulah cara penyelesaian terbaik, yang aman dan damai,
melalui jalur perundingan, bukan melalui angkat senjata.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------